Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolsek Ujung Tanah Koordinasi dengan Pengurus Mesjid Ittifaqul Jamaah

Makassar, sulselexperience,com-Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ridwan Saenong Kapolsek Ujung Tanah melaksanakan rapat koordinasi dengan Ketua dan pengurus Mesjid Ittifaqul Jamaah Baco Ahmad di Kantor Lurah Patingalloang jalan Barukang kecamatan Ujung Tanah Makassar, Senin (27 /04/2020) siang.

Dalam rapat tersebut Kapolsek didampingi dengan lurah Patingalloang Irvan Syam serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Dikatakan Kapolsek “mengingatkan dan menghimbau kepada Ketua serta pengurus Mesjid untuk mematuhi Peraturan Walikota Makassar selama diberlakukan PSBB di Kota Makassar” Ujarnya

Harapan saya Ketua dan Pengurus Mesjid dapat menyampaikan kepada Jamaah Mesjid bahwa untuk sementara tidak melaksanakan Shalat fardhu atau sunnah tarwih di dalam mesjid untuk memutus penyebaran Virus Corona ” imbuh AKP Ridwan Saenong.

Diketahui, fatwa Nomor 14 tahun 2020 itu, MUI menyebut haram melakukan aktivitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan Covid- 19, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar. (£)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan