Makassar, Experience – Kasus pengrusakan rumah toko (ruko) di Jalan Kumala 2 Utara No. 77, Makassar, bukan hanya persoalan hukum yang tak kunjung dituntaskan, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi korban, Edy Chandra.
Sejak pintu rukonya dirusak dan dilas oleh pelaku pada 28 Juli 2025 lalu, Edy kehilangan mata pencaharian utama. Usaha penjualan alat rumah tangga dan minuman yang ia jalankan setiap hari kini terhenti total. Padahal, omzet usahanya bisa mencapai Rp3 juta per hari. Dalam waktu satu bulan, kerugian yang dialaminya ditaksir mencapai Rp90 juta.
Tidak hanya kerugian materi, Edy juga harus menanggung dampak sosial. Ruko yang selama ini menjadi tempat tinggal sekaligus usaha kini tidak bisa dihuni. Ia pun terpaksa menumpang di rumah anaknya bersama keluarganya.
“Saya sudah tidak bisa lagi berjualan, padahal itu satu-satunya sumber penghasilan saya. Kerugian semakin besar karena stok barang tidak bisa keluar dari dalam ruko. Hidup saya benar-benar terguncang,” ungkap Edy dengan nada kecewa.
Kuasa hukumnya, Hadi Soestrisno, SH, yang didampingi advokat senior dari Peradi Arifin. K, SH menilai kondisi yang dialami kliennya semakin diperparah dengan lambannya respon pihak kepolisian.
Hingga kini, Polrestabes Makassar belum memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), padahal laporan telah dimasukkan sejak hari kejadian.
Hadi menegaskan bahwa keterlambatan aparat dalam memberikan kepastian hukum bukan hanya kelalaian administratif, tetapi juga memperburuk kondisi psikologis korban.
“Klien kami bukan hanya kehilangan usaha, tetapi juga kehilangan rasa aman. Polisi seharusnya hadir untuk memberikan perlindungan, bukan membiarkan korban menderita tanpa kepastian,” ujarnya.
Dengan situasi yang semakin berat, pihak korban berharap ada langkah hukum yang tegas agar hak-hak Edy sebagai warga negara tidak terabaikan. (*\)








