Intelijennews, Makassar – LBH HAM KAHMI Kota Makassar yang menggelar Dialog Publik bertemakan “Menanti Putusan Kasasi di Mahkamah Agung” menghadirkan pembicara pada topik tersebut antara lain, Dr. Irwan Muin SH MH (pakar hukum), Andi Lukman, S Ip. M. SI (pengamat politik), DR. Hasrul, SH MH (pengamat hukum)
Kegiata tersebut di laksanakan Rabu (11/4/2018) disalah satu warkop di bilangan jalan boulevard makassar, yang adapun paparan pengamat hukum menilai bahwa pilwali saat ini amatlah berpeluang pada kolom kosong (bukan kotak kosong) menurutnya hal tersebut sudah final dan tak ada lagi tingkatan tertinggi sehingga peluang kolom kosong ungkap Dr Hasrul.
Sementara Dr. Irwan Muin SH MH (pakar hukum) juga mengurai terkait pemahaman sengketa pemilihan bahwa yang berjalan saat ini adalah peradilan PTUN yang berlaku dan hanya sebatas tingkat kasasi MA saja.
Dimana tingkat kasasi hanya pada sampai MA terkecuali ada upaya hukum lain selain gugatan yang termasuk khusus barulah bisa sampai ke tahap MK.
Sengketa ini hanya pada TUN tata usaha negara maka tingkatanya hanya sampai MA jelas Dr. Irwan Muin dengan senyum “tidak akan ada habisnya persolan tersebut jika tidak menghargai putusan MA yang sudah inkra” tandasnya.
Untuk saat ini memang banyak yang berkomentar namun mungkin belum memahami peradilan yang sedang berjalan adalah ranah Tata Usaha Negara dan bukan seperti pada kasus sengketa lainnya
Hal senada disampaikan pengamat politik Andi Lukman, S Ip. M. SI dalam dialog tersebut yang menbahkan bahwa apa yang terjadi pada pilwali di sengketa peradilan TUN berada Pada konteks politik yang sama dan perilaku kerugian yang sama.
Dirinya pun berharap pada hasil putusan MA, kedua paslon yang bersengketa dapat menerima putusan perdilan dimana 20 hari sebelum putusan terbit ada banyak usaha yang bisa dilakukan. (*)