Diduga ada Pelanggaran Etik KPU RI, Tujuh Organisasi Gabungan Aktivis Makassar, Nyatakan Sikap

Makassar, Experience – Tujuh Gabungan aktivis Makassar siap mengawal pelaksanaan dan proses pemungutan suara di Pemilu 2024 yang dinilai cacat hukum dan merusak prinsip demokrasi. Sulselexperience.com

Adapun hal tersebut disampaikan oleh tujuh aktivis diantaranya, HMI, GMKI, GAMKI, Pemuda Katolik (PK), KSPSI Makassar, SIMPOSIUM dan FSPMI yang menggelar Konferensi Pers, pada Jum’at (16/2/2024) Malam dan menyatakan sikap bersama.

“Kami dari gabungan tujuh organisasi dan aktivis Makassar akan terus melakukan pemantauan terhadap pemilu dimana kami juga mengembang tugas langsung yang diakreditasikan oleh Bawaslu RI”. Tegas Muhammad Ficky di sela sela konferensi Pers

Ketujuh aktivis gabungan tersebut menyatakan bahwa dengan telah terlaksanakanya proses pemungutan suara di Pemilu 2024 baik legislatif maupun Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia akan terus dikawal hingga adanya penetapan hasil akhir yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.

“Kami akan terus mengawal khususnya pada persoalan Putusan Mahkamah Konstitusi Putusan Nomor 90/PUU-XXI/202 karena dinilai cacat hukum dan dinilai merusak prinsip demokrasi”. Ujar Ketua GMKI Cabang Makassar.

Lanjut ketujuh organisasi dan gabungan aktivis Makassar akan terus mengawal terkait dengan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) PUTUSAN Nomor 135-PKE- DKPP/XII/2023 Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023 Nomor 137-PKE- DKPP/XII/2023 Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023, yang bahwa Ketua KPU RI bersama dengan anggotanya telah melakukan pelanggaran kode etik.

“Kami dari organisasi yang pada saat tetap dalam pengawalan yang bahwa saat ini juga diketahui bersama ada hal-hal yang terjadi di setiap TPS yaitu kesalahan kesalahan dan sudah diakui Bawaslu dan juga KPU”. Sambungnya

Adapun pelangaran tersebut lantaran telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023 sementara belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Sebagai tindak lanjut dari setiap laporan yang terjadi saat ini dengan hasil dari itu ada KPU baru sekitar 58% belum berbeda 100%, maka dari itu kami terus mengawal di titik-titik yang di anggap vital adanya terjadi kesalahan. Sambungnya.

Kesalahan berupa C1 ataupun yang tidak sesuai dengan hasil dari pelaksanaan di TPS akan menjadi rujukan lebih lanjut untuk melakukan pengawalan. Tutup Ketua GMKI Cabang Makassar.(*/Hsm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan