Dugaan Pemalsuan KTP di Capil Makassar, Pakar Hukum : Usut Tuntas

Makassar, Experience — Oknum mantan ASN Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Makassar, yang diduga melakukan pemalsuan dokumen atas data kependudukan (KTP), membuat Direktur Pukat Sulsel Farid Mamma gerah. Sulselexperience.com

“Ini persoalan besar, karena menyangkut dokumen identitas yang dapat di palsukan dan lebih parahnya lagi ini dilakukan oknum Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Makassar. Ini harus jadi atensi khusus oleh pimpinannya yang tak lain kepala Discapil kota Makassar,” Tegas Farid Mamma. Senin (22/01/2024 ) Malam.

Farid juga meminta kepada
kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) kota Makassar, agar tidak tinggal diam dan segera menyikapi persoalan ini, jangan menganggap persoalan ini sepele.

“Kepala dinas ( Disdukcapil ) kota Makassar yang baru harus menyikapi ini dan memanggil orang orang yang terlibat di dalamnya. Jangan sampai ada dugaan oknum oknum yang memang spesialis membuat dokumen identitas palsu di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar dan ini sangat berbahaya. Apalagi sekarang ini di tahun politik,” ujar Farid.

Kadis Disdukcapil kota Makassar kata Farid, harus mengambil langkah serius mengusut siapa siapa yang terlibat dalam pemalsuan Dokumen data KTP serta memberikan sanksi yang tegas siapa yang terlibat di dalamnya. Jangan sampai sudah banyak yang melakukan pemalsuan data KTP dan bagi Aparat penegak hukum ( APH ) harus turun penyelidik data pemalsuan dokumen data kependudukan identitas ( KTP ) yang ada dikantor Disdukcapil kota Makassar.karna ada unsur pidana di dalamnya pemalsuan dokumen data.

Bacaan Lainnya

“Aparat penegak Hukum ( APH ) harus turun menyelidiki hal ini, sebab tempat yang digunakan melakukan aktivitas di lingkup pemerintahan Fasilitas negara.Dan bisa jadi bukan cuma satu orang yang melakukan hal itu,namun baru satu yang ketahuan, “ucapnya.

Lebih lanjut Farid yang juga praktisi hukum menjelaskan, sanksi pungli dalam pembuatan dokumen kependudukan Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 mengenai Administrasi Kependudukan menegaskan, pejabat atau petugas yang meminta uang untuk pengurusan ataupun penerbitan dokumen kependudukan akan dijerat dengan sanksi pidana.

Sebagaimana tertuang pada Pasal 95B yang berbunyi, “Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT instansi pelaksana dan instansi pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79a dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta.

“Berdasarkan pasal ini, tidak hanya petugas Disdukcapil selaku instansi pelaksana yang dapat dijerat pidana, namun juga semua yang terlibat dalam proses pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, mulai dari desa/kelurahan. Selain itu, tidak hanya yang melakukan, orang yang memerintahkan atau memfasilitasi pungutan liar tersebut juga akan dijerat pidana yang sama,”ungkap Farid Mamma Ketua Pukat Sulsel.

Sementara itu, Hatim Salam Kadis Capil Makassar mengaku kalau kasus tersebut merupakan kasus lama, dimana petugas penginput data tersebut sudah diberhentikan dari capil yang terjadi pada 2020 lalu dan telah dimutasi.” Kata Hatim ke media saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Senin ( 22/01/2024) kemarin.

“Kami selalu mewanti wanti kepada teman teman di lapangan agar tidak berurusan dengan masalah seperti ini dan kami memperingatkan akan sanksi yang menanti jika ada yang terlibat di dalamnya,” sambungnya.

Sementara saat ditanya terkait sanksi yang akan diterima kedua oknum itu menurut Hatim tentu ada tahapannya.

“Sanksi yang akan diterima ada tahapannya, tergantung tingkat pelanggaran dan keseringan yang bersangkutan mengulangi hal yang sama. Tutup Hatim. (Ilh/***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan