Kuat Dugaan Empat Pejabat dari PPTK dan Tim Teknis Kasus Gedung Perpus Maros Masih Melenggang

Maros, Experience — Ketua Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa, Makassar, Ashari Hamid, menelisik keganjalan penetapan lima orang tersangka proyek Rehabilitasi Gedung Fasiltas Layanan Perpustakaan Maros.

Namun masih ada 4 orang pejabat yang diduga kuat ikut terlibat tetapi hanya sebatas dijadikan saksi.

Padahal ke-empat orang tersebut, kata ashari, jelas terlibat bertanggung jawab secara teknis menentukan proses pencairan anggran proyek melalui penandatanganan PHO

Sumber anggaran proyek tersebut melalui Dana Alokasi Umum APBD Kabupaten Maros Tahun 2021. Ke empat pejabat tersebut PPTK Irham Bijaksana, serta tiga tim teknisnya Ilham Nur, H. Andi Aulia dan Mirhad Tawakkal. Mereka terlibat menandatangani surat Penilaian Sementara Hasil Pekerjaan (PHO) Nomor : 01/PHO-BG/ BM/ DPK/ DAU/XII/ 2021.

Pada proyekny tersebut Tim Teknis menyatakan bahwa penyedia telah menyelesaikan pekerjaan dengan baik sesuai dengan kontrak dan serah terima sementara pekerjaan dapat dilakukan sebagaimana daftar terlampir item pekerjaan yang dikerjakan.

Bacaan Lainnya

“Tidak mungkin anggaran bisa dicairkan bila empat orang tersebut tidak menandatangani PHO itu, jika pada saat itu tim teknis menyatakan terdapat kekurangan dari item pekerjaan, otomatis kontrator melakukan perubahan menambah volume fisik dan atau dilakukan CCO” jelas Ashari.

Kita Patut Menduga Bahwa Tim Teknis dan PPTK terlibat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi mengingat yang bersangkutan telah melakukan
penandatanganan penilaian sementara hasil pekerjaan (PHO) yang menyatakan bahwa “penyedia jasa (tersangka) telah menyelesaikan pekerjaan dengan baik sesuai kontrak”, namun faktanya telah ditemukan selisih atau kerugian negara± Rp. 250.000.00 yang ditengarai adanya kekurangan volume atau adanya item fiktif dalam proyek tersebut atau dengan kata lain tidak sesuai dengan kontrak.

Lanjut Ashari, mereka akan dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi tentunya kami akan mengawal kasus ini melalui aksi demonstrasi di pengadilan negeri makassar. hingga laporan polisi pada polda sulsel yang didasarkan oleh bukti kuat berupa Dokumen Kontrak, PHO, Dan Keterangan yang bersangkutan sendiri memalui Berita Acara Pemeriksaan atau keterangan sebagai saksi di pengadilan nantinya.

Adapun informasi yang kami himpun, terhadap empat orang ini merupakan orang dekat bupati dan wakil bupati Maros hingga tidak heran mereka lepas dari penetapan tersangka selama penyidikan di Polres Maros.

Diketahui sebelumnya telah ditetapkan Lima tersangka yang telah ditetapkan, Direktur CV Rifqi Bintang Perkasa dan Mantan Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pemberdayaan Kegemaran membaca selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA), M. Ishaq Alias Oghel sebagai otak pelaksana proyek, Direktur CV Abydeka Indocipta sebagai penyedia jasa konsultan Saddang Mustafa serta konsultan pengawas, Sabri.(Anch/**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan