Gagal Mediasi, Sikap Lurah Antang Dinilai Bisa Picu Konflik dan Pengrusakan Antar Warga

Makassar, Experience – Sengketa lahan di Kampung Nipa-Nipa, Kelurahan Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, berpotensi menimbulkan konflik sosial setelah upaya mediasi yang dilakukan pemerintah setempat dinilai gagal.

Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma., S.H., M.H yang mendampingi pemilik sah lahan Sauna Dg Kanang, menilai oknum Lurah Antang tidak netral dalam menangani kasus ini. Ia menemukan sejumlah kejanggalan ketika mendampingi warga dalam proses klarifikasi di kantor lurah.

Menurut Farid, lurah justru terkesan berpihak kepada pihak yang mendirikan bangunan di atas lahan tersebut tanpa bukti kepemilikan yang sah.

“Saya telah meminta Lurah menunjukkan sertifikat pemilik bangunan di atas lahan milik Sauna Dg Kanang. Namun Lurah Antang belum mampu memastikan bahwa pemilik bangunan itu memiliki alas hak atas lahan yang ditempati,” kata Farid, Kamis, (25/9/2025).

Farid juga menyayangkan sikap lurah yang dianggap mengabaikan pemilik tanah. Sauna Dg Kanang disebut sudah berulang kali mendatangi kantor kelurahan untuk meminta penyelesaian, namun tidak pernah mendapat respon positif. Karena itu, pemilik lahan akhirnya meminta bantuan pendampingan dari PUKAT Sulsel.

Bacaan Lainnya

Lebih jauh, Farid mempertanyakan alasan lurah yang meminta kedua belah pihak bersurat resmi terlebih dahulu untuk bisa dimediasi.

“Ini kan lucu, lurah punya dasar klaim kepemilikan yang jelas dari warga, tapi masih mewajibkan warga membuat surat. Itu justru memperlambat penyelesaian masalah dan bisa memicu konflik. Saya yakin lurah telah berpihak kepada pemilik bangunan yang sampai hari ini tidak bisa menunjukkan dokumen hak milik yang jelas,” tegas Farid.

Dari sisi hukum, sikap lurah yang mengabaikan pelayanan terhadap warga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyebutkan pejabat dilarang menyalahgunakan wewenang, melampaui wewenang, atau bertindak sewenang-wenang.

Selain itu, apabila terbukti merugikan hak masyarakat, maka tindakan lurah juga berpotensi melanggar Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat yang memaksa atau membiarkan hak warga terabaikan.

Lurah Antang Fajrin Nuradi Fattah., S.STP

Sementara itu, Lurah Antang Fajrin Nuradi Fattah membantah tudingan tersebut. Ia beralasan belum mempertemukan kedua belah pihak karena khawatir terjadi benturan fisik antarwarga.

“Saya menunggu surat dari warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan warga dari pemilik bangunan yang berada di atas lahan itu. Saya akan melaksanakan upaya mediasi di tingkat kelurahan. Kalau pun gagal, kita tingkatkan ke kecamatan. Selanjutnya, kalau tidak ada titik temu, silakan diselesaikan di pengadilan,” jelas Fajrin saat menerima PUKAT Sulsel Rabu, 24 September 2025 kemarin.

Ia juga menambahkan, berdasarkan keterangan warga pemilik bangunan yang mengaku kesulitan menghubungi pemilik lahan lantaran nomor telepon yang tertera di papan bicara di lokasi sengketa tidak aktif.

Kasus sengketa ini bermula ketika Lurah Antang menolak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Sauna Dg Kanang karena lahan tersebut telah berdiri bangunan milik warga lain. Padahal, Sauna telah mengantongi dokumen sah berupa surat pernyataan ahli waris atas nama orang tuanya, Dg Mile.

Surat tersebut telah ditandatangani Sauna Dg Kanang dan Dg Erang, serta diketahui langsung Lurah Antang Fajrin Nuradi Fattah dengan Nomor Register 46/46/ATG/X/2024 tanggal 23 Oktober 2024, dan Camat Manggala Andi Eldi Indra Malka dengan Nomor Register 393/K.MGL/X/2024 pada tanggal yang sama.

Hingga kini, proses penyelesaian masih buntu, dan warga sekitar mengkhawatirkan terjadinya gesekan sosial apabila pemerintah setempat tidak segera mengambil langkah tegas dan adil. (*\)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan