Makassar, Experience – Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel menilai Polda Sulsel telah melakukan kekeliruan fatal dalam menangani Kasus Penipuan Online (Cyber Fraud).
Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, S.H., M.H., menegaskan penerapan Restorative Justice (RJ) tidak bisa dijadikan dasar penghentian penyidikan pada perkara delik umum yang berpotensi melibatkan banyak korban (mass victim).
“Bahaya ini bagi Polda Sulsel jika melakukan Restorative Justice pada delik umum kejahatan siber yang melibatkan banyak korban. Ini cacat yuridis,” tegas Farid.
Riset tim kajian dan analisis data PUKAT Sulsel menemukan, dasar hukum penghentian penyidikan hanya diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yakni:
1. Tidak cukup bukti,
2. Peristiwa bukan tindak pidana, atau
3. Penyidikan dihentikan demi hukum.
“Tidak ada satupun dasar perdamaian yang disebutkan sebagai alasan penghentian penyidikan delik umum,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerapan RJ pada tingkat kepolisian diatur melalui Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Syarat kumulatif RJ antara lain adanya kesepakatan damai, tidak menimbulkan keresahan masyarakat, bukan residivis, dan tidak termasuk tindak pidana yang mengancam kepentingan umum.
“Dalam kasus cyber fraud, jelas syarat itu tidak terpenuhi karena potensi korban luas dan dampaknya meresahkan publik. Artinya, penerapan RJ di sini adalah bentuk penyalahgunaan diskresi,” tambah Farid.
PUKAT Sulsel mendesak Polda Sulsel untuk segera melakukan verifikasi potensi korban lain dan membatalkan penerapan RJ dalam kasus ini, demi menjaga kredibilitas penegakan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana dalam rilisnya menegaskan bahwa kasus tersebut telah diselesaikan berdasarkan mekanisme RJ setelah adanya pencabutan laporan dari korban dan pengembalian kerugian.
“Ditreskrimsus Polda Sulsel telah memproses kasus ini sesuai prosedur. Setelah korban mencabut laporan karena telah berdamai dan kerugiannya dikembalikan, maka penyidikan dihentikan melalui RJ. Tidak benar jika ada tudingan permintaan imbalan uang oleh penyidik,” jelasnya dalam rilis resmi Polda Sulsel. (*\)