Siapa Dibalik Bebasnya Empat Orang Pejabat Dalam Kasus Korupsi Proyek Rehabilitasi Gedung Perpustakaan Maros

Maros, Experience — Ketua Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa, Makassar, Ashari Hamid, menelisik keganjalan proses hukum proyek rehabilitasi gedung fasiltas layanan perpustakaan maros yang kini telah bergulir di persidangan tipikor Pengadilan Negeri Makassar.

Diketahui sebelumnya, telah ditetapkan lima orang tersangka yakni Direktur CV Rifqi Bintang Perkasa selaku penyedia jasa, M. Ishaq Alias Oghel sebagai otak pelaksana proyek, Direktur CV Abydeka Indocipta sebagai Penyedia Jasa Konsultan Saddang Mustafa, Konsultan Pengawas, Sabri Dan Mantan Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pemberdayaan Kegemaran membaca selaku Kuasa Pengguna Anggara KPA.

Namun beberapa nama yang turut serta dalam proyek tersebut luput dari status tersangka padahal Empat orang tersebut, kata Ashari, mereka jelas terlibat bertanggung jawab secara teknis menentukan pencairan anggaran proyek, yakni Irham Bijaksana selaku PPTK Serta tiga orang tim teknisnya yakni Ilham Nur, H. Andi Aulia dan Mirhad Tawakkal..

Mereka PPTK Dan Tim Teknis jelas terlibat memiliki peranan dalam dugaan korupsi tersebut yakni menandatangani surat Penilaian Sementara Hasil Pekerjaan Nomor : 01/PHO-BG/ BM/ DPK/ DAU/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021.

“Tidak mungkin anggaran bisa dicairkan bila Empat orang tersebut tidak menandatangani PHO. Kita patut menduga kuat bahwa Tim Teknis Dan Pptk terlibat secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi, Mengingat yang bersangkutan telah melakukan penandatanganan Penilaian Sementara Hasil Pekerjaan (PHO) yang menyatakan bahwa “Penyedia Jasa (Tersangka) Telah Menyelesaikan Pekerjaan Dengan Baik Sesuai Kontrak”.jelasnya.

Bacaan Lainnya

Namun faktanya telah ditemukan selisih atau kerugian negara sebesar Rp. 251. 247. 169 yang ditengarahi adanya kekurangan volume atau adanya item fiktif dalam proyek tersebut atau dengan kata lain tidak sesuai dengan kontrak sebagaimana tertuang dalam laporan hasil audit Inspektorat nomor: 700/08/ADTT/ITDA/2024 tanggal 11 November 2024.

Lanjut Ashari, Ke-Empat orang tersebut akan dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi dan tentunya kami akan mengawal kasus ini jika mengharuskan adanya aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri Makassar.”tegasnya.

Termasuk mengajukan laporan polisi pada polda sulsel yang didasarkan oleh bukti kuat berupa Dokumen Kontrak, PHO, Dan Keterangan yang bersangkutan sendiri memalui Berita Acara Pemeriksaan atau keterangan sebagai saksi di pengadilan nantinya.”imbuhnya.

Adapun informasi yang kami himpun, terhadap empat orang tersebut merupakan orang dekat bupati dan wakil bupati maros hingga tidak heran mereka lepas dari penetapan tersangka selama berjalannya proses hukum.”tutupnya.(*)

Editor//Experience//Online//Hasim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan