Makassar, Experience – Situasi di kawasan lahan eks Gedung Hamrawati, Kota Makassar, kembali begejolak dengan kedatangan salah satu pemilik lahan di Jalan AP Pettarani bersama massa.
Ketegangan Senin, (2/1/2026)Sulselexperience.com saat sejumlah pihak yang mengklaim sebagai pemilik ruko, yaitu Busrah Abdullah yang juga mantan Anggota DPRD Makassar turun langsung meneriakkan penolakan terhadap putusan pengadilan dan mendatangi lokasi sengketa.
Politisi senior PAN tersebut secara terbuka menyampaikan keberatan atas eksekusi yang sebelumnya dilakukan Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan penetapan ketua pengadilan Negeri Makassar
tanggal 30 mei 2022 no.: 05 eks/pdt.g/2021/pn.mks.jo. no.: 49/pdt.g/2018/pn.mks
Dirinya menilai bahwa tindakan eksekusi terhadap bangunan di kawasan itu tidak tepat dan merugikan pemilik yang mengantongi dokumen kepemilikan.
“Saya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas ruko yang berdiri di lokasi tersebut. Legalitas itu juga diperkuat dengan adanya fasilitas pembiayaan dari perbankan,” kata Busrah saat diwawancarai di lokasi siang tadi.
Lanjut kata dia bahwa mustahil lembaga keuangan memberikan bantuan kredit jika objek yang dijaminkan tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan menyatakan ruko miliknya berdiri di atas lahan berukuran 5 x 40 meter dengan tiga lantai dan memiliki nilai pasar miliaran rupiah.
Busrah juga menyebut para pemilik ruko lain di deretan tersebut memiliki sertifikat, termasuk dua unit ruko milik Imam Muzakkar yang disebut berdampingan dengan bangunannya.
Dia melontarkan kritik keras kepada aparat dan lembaga peradilan. Ia menuding aparat telah membela pihak yang tidak memiliki dasar hak yang sah, bahkan menyebut akan mencari pihak yang bertanggung jawab atas putusan eksekusi tersebut.
Mantan Anggota DPRD Makassar dua periode ini menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan melalui Pengadilan Negeri. Menurutnya, sengketa administrasi dan legalitas sertifikat lebih tepat diuji di PTUN.
Selain itu, Busrah mengaku tengah menyiapkan laporan terhadap aparat yang terlibat dalam pengamanan di lokasi eksekusi. Ia menyatakan langkah tersebut sebagai bagian dari upaya pembelaan hak kepemilikan.
Ketegangan di lokasi sempat meningkat setelah massa yang datang berupaya mendekati area lahan sengketa. Aparat kepolisian terlihat melakukan penjagaan untuk mencegah terjadinya benturan.
Diketahui, Pengadilan Negeri Makassar telah melaksanakan eksekusi lahan eks Gedung Hamrawati beserta 10 ruko lain pada Kamis (13/2/2025) lalu.(*/yud)








