Maros, Experience – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Maros sukses memfasilitasi proses Restoratif Justice (RJ) dalam kasus pengeroyokan yang melibatkan tujuh pelaku terhadap seorang remaja di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. kamis, (13/3/2025)
Upaya ini dilakukan guna menyelesaikan perkara secara damai atas keinginan para pihak, korban maupun pelaku.
Peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Mamminasata, Kecamatan Turikale, saat korban bersama rekannya melakukan konvoi. Saat melintas, korban terlibat bentrok dengan kelompok lain hingga berujung pada aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh tujuh orang pelaku yang di antaranya emoat orang berstatus anak di bawah umur. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka-luka dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Para pelaku pengeroyokan dikenakan Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kasus ini Peraturan memberikan ruang bagi kedua pihak untuk menyelesaikan masalah hukum secara damai sebagaimana di atur dalam pasal 5 dan pasal 6 peraturan kapolri nomor 8 tahun 2001 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Dalam keterangannya, Direktur LKBH Maros, Muh. Iqram, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pendekatan Restoratif Justice dalam penegakan hukum pidana yang sekaligus sebagai upaya bersama dalam mengatasi problem over kapasitas yang umumnya terjadi di lembaga permasyarakatan.
Pendekatan Restoratif Justice ditempuh dalam rangka menyelesaikan perkara secara damai tanpa harus melalui proses peradilan.
Restoratif Justice merupakan pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang lebih menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara korban dan pelaku, bukan sekadar penghukuman. Melalui mekanisme ini, korban diberikan kesempatan untuk menyampaikan perasaannya, sementara pelaku diberikan ruang untuk bertanggung jawab atas perbuatannya secara langsung.
Pendekatan ini bertujuan agar korban mendapatkan keadilan restoratif, sedangkan pelaku diberi kesempatan bertanggung jawab secara moral terhadap korban tanpa proses peradilan. Dengan demikian, Restoratif Justice dapat menjadi solusi dalam penegakan hukum pidana.
Keberhasilan LKBH Maros dalam mendampingi proses Restoratif Justice tidak luput dari peranan Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak Sat Reskrim Polres Maros.
Dengan demikian keberadaan peraturan tentang Keadilan Restoratif menjadi bukti penyelesaian perkara tindak pidana tidak selalu harus berujung pada pemidanaan, terkecuali terhadap kasus Korupsi Dan Terorisme dan tindak pidana terhadap nyawa orang sebagaimana dijelaskan dalam pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2001 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilam Restoratif.
Ringkasnya, Dengan pendekatan yang tepat, keadilan dapat ditegakkan tanpa mengabaikan hak-hak korban maupun masa depan pelaku.