Usut Tuntas Kejahatan Lingkungan Hidup di Maros, Ada Orkestrasi Besar

Oplus_131072

Sulselexperience, Maros — Pengusutan dugaan pelanggaran pidana pengkavelingan pesisir laut di Kab Maros semestinya tidak hanya berkutat di level bawah, yakni tersangka pemilik SHM, kepala desa dan perangkatnya.

Pembalakan Mangrove dan pemagaran bidang di pesisir laut dan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atasnya merupakan kejahatan terencana yang hanya bisa dilakukan komplotan besar.

Kejaksaan Maros dan Reserse Kriminal seharusnya juga menyasar nama besar, seperti pengusaha dan pejabat pemberi izin, kendati dari konstruksi peristiwanya keterlibatan mereka sudah sedemikian terang.

Sebab polisi, misalnya, baru menyasar warga yang mengantongi SHM dari hasil jual beli melalui pernyataan lisan Kepala Desa yang diduga membuat surat izin palsu.

Menurut kami (Forum Komunitas Hijau) penyelidikan polisi dan jaksa semestinya mulai menyasar kepala daerah yang memberi rekomendasi, pejabat eselon I yang memproses perizinan, dan menteri yang menerbitkan izin. Termasuk bangunan gedung bank sampah yang berada di sekitar locus the licti.

Bacaan Lainnya

Dalam urusan terbitnya sertifikat hak milik, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang harus bertanggung jawab.

Karena itu, pengungkapan kejahatan terencana yang merusak lingkungan dan merampas hak masyarakat pesisir ini tak boleh hanya menjadikan pejabat level bawah sebagai “kambing hitam” dari dalang utama penyelewengan ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan