Diduga Langgar Perizinan Usaha PT Cahaya Tirta Rasa Juga Tak Miliki Amdal UKL,UPL dan IUI

Liberalnews, Makassar – Bergerak dibidang perdagangan makanan dan minuman ringan PT Cahaya Tirta Rasa (TONG TJI) cabang Makassar yang beralamat dijalan Mapala V Kompleks Pemda, Blok E28 Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini diduga kantongi izin cloning bukan dari Pemkot Makassar

PT Cahaya Tirta Rasa (TONG TJI) juga ditenggarai tidak memiliki ijin Amdal UKL, UPL dan ijin usaha industri (IUI) sehingga keberadaan tempat usahanya terpaksa di beri teguran pertama oleh Disdak Makassar.

Bukan sampai disitu saja keberadaan tempat usaha PT Cahaya Tirta Rasa (TONG TJI) amat sangat mengganggu lingkungan dan warga sekitar karena bau hasil produksi yang menggenangi selokan hingga mengeluarkan bau menyengat kurang sedap.

Hal tersebut juga membuat pemerintah setempat seperti RT/RW bersikeras mendukung Disdag Makassar guna memeriksa legalitas PT Cahaya Tirta Rasa (TONG TJI) yang telah diberikan surat teguran pertama hari ini.

Bacaan Lainnya

Dari data lapangan Jum’at (21/6/2019) liberalnews.net, PT Cahaya Tirta Rasa (TONG TJI) cabang Makassar tersebut hanya memiliki SIUP, TDP dari Jakarta Utara yang berkantor pusat di Jalan Danau Sunter Barat Blok A 2 No. 2, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sementara tempat mengelola usaha berada dibilangan kota Makassar.

Meski demikian saat tim pengawas turun memeriksa tempat usaha tersebut salah seorang pria yang ditemui selaku penanggung jawab menuturkan bahwa jika usaha industri yang dimiliki adalah jenis usaha rumahan, seperti halnya catering. Kata dia

“Tidak saya urus ijinnya, karena saya tidak tahu masalah itu pak”. Dalihnya membela saat diberi teguran dari pihak Disdag Makassa.

Hal tersebut juga yang jadi dasar teguran pihak Dinas Perdagangan Kota Makassar yang langsun turun meninjau lokasi dan memberikan surat teguran (1) terkait pelanggaran Perda nomor 8 tahun 2016.

“kami memberikan surat teguran (1) karena melihat pelanggaran yang dimiliki, dan akan kami panggil juga ke kantor untuk dimintai keterangan terkait ijinnya,” Ujar A. Mappanyukki selaku staf Bidang Pengawas Disdag Makassar, (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan