Didukung Tim Kanwil DJBC Sulbagsel Kantor Bea Cukai Makassar Sita BKCHT Rokok Ilegal

Makassar, Experience – Berhasil melaksanakan penindakan dan menghasilkan penyidikan di bidang cukai sebanyak dua kali, Kantor Bea Cukai Makassar rilis hasil tangkapan melalui konferensi pers yang dihadiri Kapolsek Soekarno Hatta mewakil Kapolres Pelabuhan bersama Danpondam XIV Hasanuddin Andi Sukawati dan Kejari Sulsel yang diwakili Kasipidsus.

Dalam sambutannya. Selasa (22/9/2020) Plh Bea Cukai Makassar Pulung Raharjo mengungkapkan bahwa pelaksanaan realese hasil tangkapan tersebut sebagai bukti kinerja dan aktivitas jajaran Bea Cukai Makadsar meski dalam masa pandemi Covid 19.

Menurutnya Peredaran rokok ilegal merupakan benalu bagi target penerimaan negara dari sektor cukai, untuk itu DJBC mengambil beberapa langkah strategis, diantaranya yang tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor INS-01/BC/2019 tentang Upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka Penurunan Tingkat Peredaran Rokok llegal dengan tujuan mampu menekan tingkat peredaran rokok ilegal ke angka 3%.

“Di tahun 2020, Bea Cukai Makassar telah melaksanakan penindakan yang menghasilkan penyidikan di bidang cukai sebanyak 2 (dua) kali, dengan tersangka berinisial IB yang ditindak bada bulan Maret 2020 dan tersangka berinisial SA yang ditindak pada bulan Juli 2020” kata Pulung Raharjo selaku Plh kantor Bea Cukai Makassar

Penindakan terhadap tersangka IB dan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yaitu pada 18 Maret 2020 berdasarkan Informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok illegal dari sebuah ekspedisi di daerah Lantebung, Makassar menuju Kabupaten Jeneponto dengan menggunakan sarana pengangkut berupa mobil. Terang Plh Kantor Bea Cukai Makassar

Bacaan Lainnya

Atas informasi tersebut, tim P2 Bea Cukai Makassar melakukan pengejaran dan penghentian kendaraan pengangkut di Jalan Poros Galesong Utara Kelurahan Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar untuk dilakukan pemeriksaan muatan Setelah diperiksa, didapati sarana pengangkut tersebut mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok yang dilekati pita cukai palsu berbagai merk sebanyak 8 (delapan) karton.

“Atas hal tersebut juga lalu dilakukan pengembangan di tempat tinggal tersangka, di mana dari tempat tersebut juga didapati tersangka menyimpan 6 (enam) karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok yang dilekati pita cukai palsu berbagai merk. Terangnya

Sementara itu menurut Kepala Seksi Penindakan Umar Khayam bahwa pada 04 Juli 2020, berdasarkan informasi intelijen juga dilakukan penindakan terhadap tersangka SA dan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dari sebuah kontainer yang diduga berisi Barang Kena Cukai llegal yang berasal dari Surabaya.

Dirinya krmudian memerintahkan tim P2 Bea Cukai Makassar untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kontainer tersebut yang delanjutnya pada Jumat 03 Juli 2020 kontainer tersebut keluar dari Terminal Petikemas Makassar (TPM) dengan sarana pengangkut berupa truk dengan pemberitahuan barang berupa spare part k3mudian dilakukan pemeriksaan dan kedapatan kontainer berisi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai berbagai merk yang akan dibawa ke Kab. Bone tujuan penerima (SA).

Bersama tim Bea Cukai Makassar dan dukungan Tim Kanwil DJBC Sulbagsel serta Denpom XIV Hasanuddin melakukan pembuntutan terhadap sarana pengangkut dan kontainer tersebut ke alamat penerima di Kabupaten Bone.

“Sesampai di Kabupaten Bone tepatnya di Dusun Pasippo, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, tim kemudian melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap 181 (seratus delapan puluh satu) karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dan (SA) sebagai penerima”. Kata Umar Khayam

Lanjut dari 2 (dua) penindakan yang menghasilkan penyidikan tersebut, diperoleh barang bukti sebanyak 3120000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau llegal berupa rokok berbagai merk dengan nilai barang Rp. 3.182.400.000 tiga miliar seratus delapan puluh dua juta empat ratus nibu rupiah) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.690.743.600 satu miliar enam ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah).

“Atas 2 (dua) penyidikan tersebut, telah diserahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar dan telah dinyatakan lengkap (P21). Atas tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan kepada Jaksa Penuntut Umum.” Jelas Umar Khayam

Diketahui seluruh proses kegiatan mulai dari pengumpulan informasi, penindakan, penyidikan dan proses hukum setelahnya pada hakikatnya merupakan gambaran sinergi baik yang telah terjalin antara Bea Cukai Makassar, Pomdam XIV Hasanuddin, Polres Pelabuhan Makassar, Kejaksaaan Negeri Makassar dan pengadilan Negeri Makassar, utamanya sebagai perwujudan dari pelaksanaan fungsi bea cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang illegal dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara serta kesehatan masyarakat, dalam hal ini barang kena cukai berupa hasil tembakau/rokok illegal. (*/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan