Gakkum KLHK Sulawesi Serahkan Berkas Pemilik dan Makelar Kayu Ilegal ke Kejati Sulsel

Makassar, Experience – Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi saat ini telah merampungkan dua berkas perkara kasus pengangkutan kayu ilegal yang beroperasi tanpa izin, pada Rabu, 15 Maret 2023 lalulalu dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Sulselexperience.com

Adapun salahsatu berkas perkara kasust atas tersangka SA (27) sebagai pemilik kayu ilegal dengan alamat Desa Pandak Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan dan berkas satu lagi atas nama SU (23) sebagai makelar perdagangan kayu ilegal dengan alamat Desa Radda Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

 

Kedua perkara tersebut kini telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta barang bukti dimana sebelumnya, pengangkutan kayu ilegal yang beroperasi tanpa ijin itu tidak memiliki dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu sehingga diamankan tim operasi pembalakan liar/tumbuhan satwa liar Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi pada 10 Februari 2023 di Desa Arawa Kecamatan Watampulu Kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan.

Adapun SA (27) dan SU (23) merupakan tersangka kasus pengangkutan kayu ilegal, dan memuat kayu menggunakan mobil truk Mitsubishi Nomor Polisi DP 8425 DC dan satu truk dengan nomor Polisi DD 8982 XS,kini resmi ditahan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi di Rumah Tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Rutan Dittahti) Polda Sulawesi Selatan pada 13 Februari 2023.

Diketahui barang bukti yang diamankan dari kasus pengangkutan kayu ilegal tersebut adalah 1 (satu) Unit Mobil Truck beserta muatan kayu sebanyak 92 batang dengan volume 12,4500 M3 (berdasarkan surat angkutan kayu rakyat). Kemudian 1 (satu) Unit Mobil Truck beserta muatan kayu Sebanyak 80 batang dengan volume 10,5100 M3 (berdasarkan surat angkutan kayu rakyat).

Menurut Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun bahwa kedua tersangka melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Jo. Pasal 12 Huruf e yang telah diubah pada paragraf 4 pasal 37 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Berdasarkan UU No 18/2018, mereka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

 

Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kembali merampungkan dua berkas perkara kasus peredaran kayu ilegal. Ini menunjukkan bukti komitmen dan keseriusan kami dalam hal penegakan hukum bidang lingkungan dan kehutanan. Kejahatan ini merugikan masyarakat dan mengancam kelestarian Sumber Daya Alam.” Ujar Aswin Bangun.

Lanjut penindakan terhadap kedua tersangka SA dan SU ini harus menjadi pembelajaran dan efek jera serta sebagai peringatan bagi para pelaku lainnya, kami harapkan kedua tersangka dapat dihukum maksimal agar terwujudnya rasa keadilan bagi masyarakat dan kelestarian Sumber Daya Alam. Tegas Aswin Bangun.

Diketahui bersama bahwa sepanjang tahun 2015-2023, Gakkum KLHK telah melakukan operasi sebanyak 1915 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, 720 di antaranya operasi pembalakan liar dan 1341 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan. (Rls/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan