Maros, Experience – Laskar Merah Putih Kabupaten Maros kembali menyuarakan keprihatinan terhadap maraknya aktivitas pertambangan ilegal dan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Maros.
Di hadapan penegak Hukum dan TNI, sebenarnya bukan perkara sulit untuk memberangus para pelaku bisnis ilegal tersebut, Mengingat Komitmen Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto sangat jelas dan tegas seruan memberantas para mafia di sektor pertambangan dan migas.
Di kanca nasional misalnya, bisnis ilegal di sektor pertambangan telah banyak diungkap oleh penegak hukum, Dari pencabutan izin tambang di Raja Ampat hingga kasus terbaru di sektor migas yang menyeret nama Riza Chalid dalam pusaran korupsi PT. Pertamina.
Semangat ini harusnya tertular kepada setiap Institusi penegak hukum hingga ke pelosok negeri dalam menindaki pelaku pertambangan ilegal serta mafia migas khususnya jenis solar subsidi yang masih marak terjadi seperti di kabupaten maros.
Meski demikian, Syamsul Rijal, S.E selaku Wakil Ketua LMP Maros menegaskan dukungan dan apresiasi terhadap Polres Maros yang berhasil mengungkap aktivitas tambang ilegal Galian C di masa kepemimpinan kasat Aditya Pandu. Kasus ini telah diadili pada pengadilan negeri maros dengan vonis penjara 1 tahun 6 bulan terhadap pelaku pertambangan Ilegal yang terletak di dusun bonto kappo desa tukamasea kab maros.
Hingga Saat ini, sat reskrim polres maros di bawah kepemimpinan Iptu Ridwan selaku kasat reskrim tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal lainnya jenis Galian C yang terletak desa bonto lempangan kecamatan bontoa. Selain penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal, sat reskrim polres maros saat ini telah menaikkan status hukum dugaan penyalagunaan solar subsidi pada tahap penyidikan dan telah menetapkan status tersangka kepada pelaku.
Terhadap Aktivitas Pertambangan Ilegal, sekurang-kurangnya terdapat 26 perusahaan tambang yang diduga kuat tidak memiliki izin IUP-OP. Perusahaan tersebut antara lain CV. Sinar Bukit Selatan, CV. Ilham Jaya Putra, CV. Raga Utama, CV. Bulu Tammangura, PT. Anugrah Emas Bintang Cemerlang, PT. Makmur Agung Perkasa, CV. Ribas Mandiri, PT. Semen Bosowa Maros, PT. Bukit Tambang Mandiri, PT. Bali Maros Bone, CV. Lambatorang Jaya, CV. Tammangesang Jaya, PT. Camara Energi Perkasa, CV. Anugrah Nur Tombolo, PT. Optima Jaya Sakti, PT. Surya Perkasa Mineral, CV. Cahaya Maenba, CV. Sanusi Karsa Tama Bangunan, PT. Mutiara Asseng Perkasa, CV. Alam Damai Semesta, CV. Bukitmallawa Mandiri, PT. Bumi Alam Celebes, PT. Semen Bosowa Maros.
Selain aktivitas tambang ilegal, Kabupaten Maros juga semakin dikenal sebagai “Surga Bagi Mafia Solar”. Sebutan ini bukan tanpa alasan, Dikutip dari berbagai sumber terdapat beberapa pangkalan penampungan di kabupaten maros, di antaranya tiga titik penampungan yang terletak di desa marannu kecamatan bontoa, serta beberapa titik di daerah pettunuang, bonto cabu, talamangape, maccopa dan masih banyak lagi yang diduga adalah titik penimbunan solar ilegal.
Berdasarkan data yang kami peroleh, terdapat sejumlah titik penampungan ilegal yang dapat kami ungkap kepada Polres Maros apabila dibutuhkan. Namun pada dasarnya, kami yakin dan percaya bahwa Polres Maros telah mengantongi informasi lengkap hingga identitas pelaku. Keyakinan ini kami dasarkan atas kewenangan kepolisian polres maros beserta perkakasnya seperti intelegen, satuan reskrim, hingga bhabin kantibmas yang tersebar hingga pelosok desa.
Kejahatan seperti ini tentunya melibatkan banyak pihak dan pelaku, oleh karenanya kami mendukung proses hukum tidak hanya terhenti kepada para pelaku, SPBU yang menjadi lokus kejadian juga harus tersentuh proses hukum. Adalah hal mustahil para pelansir dapat melancarkan aksinya menguras ketersediaan solar subsidi tanpa adanya akses ke petugas SPBU.
Umumnya mereka melancarkan aksinya di malam hari dengan menggunakan mobil truk yang telah di modifikasi khusus yang dapat memuat solar jauh lebih banyak di setiap pengisian, dan menggunakan lebih dari tiga barcode dengan mobil yang sama. Barcode ini mereka peroleh dengan cara membeli di galangan kapal wilayah makassar, lalu setelahnya mereka membuat plat nomor polisi sesuai plat nomor yang ada di barcode tersebut.
Modus ini sudah jadi pengetahuan umum, para pelaku membeli solar subsidi dengan harga normal dengan kapasitas puluhan ton untuk di tampung kemduian di jual dengan harga jauh lebih mahal kepada perusahaan yang menggunakan solar sebagai bahan baku mesin dan armada perusahaan.
Selain terhadap pelansir, Kami minta kapolres maros agar memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah SPBU di kabupaten maros, di antaranya yakni SPBU Tambua, SPBU Kasuarang, SPBU Pattunuang, SPBU Jawi-Jawi, SPBU Poros Tanralili Moncongloe, SPBU Ballu-Ballu, Dan SPBU Mandai.
Terhadap beberapa perusahan tambang tersebut di atas, kami minta Kapolres Maros untuk menghadirkan pihak perusahaan dalam satu forum terbuka, serta kami usulkan kepada Kapolres Maros agar membentuk “Satgas Berantas” Mafia Migas Dan Tambang Ilegal dengan melibatkan elemen mahasiswa, organisasi masyarakat, BPH Migas Region 7, ESDM Sulsel, Dan Babinsa TNI yang juga berperan atas pengungkapan titik penampungan solar ilegal di bontoa kabupaten maros.
Kami menilai bahwa, di masa kepemimpinan bapak kapolres maros saat ini ada secercah harapan akan penegakan hukum memberantas para pelaku bisnis ilegal di kabupaten maros, sehingga masyarakat pada khususnya dan negara pada umummya tidak lagi menjadi korban atas praktik penimbunan solar subsidi dan pertambangan ilegal.(*)
Editor//Experience//Online//Hasim.








