Disbudpar Sebut Semua Perusahan Wisata Wajib Ikut Uji Kompetensi SDM Pariwisata

Makassar, Experience – Uji Kompetensi SDM Pariwisata Bidang Biro Perjalanan Wisata yang digelar LSP Anging Mamiri, dan Asita melalui kerjasama Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Parekraf) dihadiri sejumlah perusahaan travel di Makassar.

Kegiatan yang dilaksanakan Rabu (26/8/2020) di eDotel SMK 8 Makassar dipandu langsung tim penguji dari LSP Pariwisata Anging Mamiri yang dibuka Kabid P.SDP mewakili Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan.

Dalam sambutannya Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan. Ir. Denny Irawan Saardi, M.Si yang dibacakan Bruno S Rantetana. SH selaku Kabid P.SDP mengatakan bahwa kompetensi adalah kemampuan seseorang dalam melaksanakan tugas yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja standar kompetensi yang merupakan kesepakatan tentang kompetensi yang dibutuhkan pada suatu bidang pekerjaan oleh seluruh stakeholder atau perumusan kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.

Lanjut dalam sambutannya menjelaskan bahwa semua perusahaan diwajibkan mengikutsertakan pekerja untuk ikut ujian sertifikasi berdasarkan UU Pariwisata Nomor 10 tahun 2009, dan PP No. 52 tahun 2012 tentang sertifikasi kompetensi dan sertifikasi usaha pariwisata mewajibkan semua tenaga kerja pariwisata untuk tersertifikasi termasuk tenaga kerja biro perjalanan wisata, pemandu wisata dan pemimpin perjalanan wisata.

Bacaan Lainnya

Dirinya berharap dengan adanya uji kompetensi akan jadi manfaat untuk meningkatkan daya saing di dunia kerja agar lebih mudah terserap dan dapat meningkatkan nilai jual sdm, dimana hal ini juga memberikan jaminan kepada pelaku usaha tentang kualitas tenaga kerja di bidang pariwisata untuk mengatakan pekerja itu kompeten atau tidak. Sulselexperience.com

“Sistem sertifikasi kompetensi dapat digunakan sebagai sarana untuk mengurangi tenaga kerja asing yang masuk ke indonesia, dan sekaligus juga dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan penghargaan perusahaan pada tenaga kerja dengan kualifikasi kompetensi tertentu berupa sertifikat sebagai bentuk sistem sertifikasi kompetensi dan dapat digunakan sebagai acuan dalam kebijakan pengembangan kompetensi tenaga kerja dan sebagai pertimbangan dalam penyusunan rencana strategis pengembangan dunia usaha di indonesia dengan tujuan seperti itu, maka pekerja bidang pariwisata wajib untuk sertifikasi”. Tandasnya.

Diketahui LSP Anging Mamiri merupakan mitra pemerintah yang secara konsisten turut andil dalam pengembangan sektor pariwisata terutama dalam hal peningkatan SDM Pariwisata termasuk pelaksanaan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja biro perjalanan wisata yang hari ini dilaksanakan.

Akhir sambutan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan juga berharap semua pemangku kepentingan dalam industri pariwisata mau bersinergi untuk kemajuan pariwisata indonesia, dimana sumber daya manusia atau tenaga kerja pariwisata indonesia yang berkualifikasi merupakan ujung tombak dalam industri pariwisata.

Sementara itu menurut Dr Sitti Saenab M.Pd yang mewakili Direktur LSP Pariwisata Anging Mamiri menuturkan adapun dalam Uji Kompetensi SDM Pariwisata Bidang Biro Perjalanan Wisata, yang dilaksanakan LSP Pariwisata selaku mitra pemerintah melalui Kemenparekraf antara lain Biro Perjalanan Wisata (BPW 1) Skema sertivikasi Credit Manager yang digelar hari ini 26-27 Agustus)

Kemudian dususul dengan Kompetensi selanjutnya yaitu (BPW 2) Senior Travel Konsultan yang dilaksanakan dari 28-29 Agustus 2020 sebelum masuk ke tahap 3 Kepemanduan wisata (Tour Guide) pada 2 hingga 3 September dan tahap 4 Pemimpin Perjalanan Wisata ( Tour Leader) pada tanggal 4 – 5 September 2020. Terang Dr Sitti Saenab. (*/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan