Disperkim Makassar Usulkan Rumah Susun (Rusun), Ini Katanya

Sulselexperience, Makassar — Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) merupakan unsur pelaksana pemerintahan yang menangani urusan perumahan dan kawasan permukiman, Senin (02/12/2024).

Perannya meningkatkan kualitas permukiman rakyat melalui sejumlah program.

Tugas kami berkaitan dengan kewenangan mengurus perumahan, permukiman, dan kawasan kumuh di Kota Makassar. Kami memiliki empat bidang Utama. Perumahan, mengelola kondisi dan situasi perumahan di Kota Makassar.

Kawasan Permukiman, mengurus kawasan-kawasan yang menjadi tempat tinggal warga.
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), mengelola fasum fasos yang wajib diserahkan oleh pengembang kepada pemerintah kota.

Serta Pemukiman Kumuh, mengelola dan meningkatkan kawasan kumuh menjadi tempat layak huni.

Bacaan Lainnya

Kawasan Kumuh Kanal Jeneberang, Kawasan Kumuh Pampang, Kawasan Kumuh DAS Sungai Tallo.

Namun, untuk Kecamatan Mariso, di tahun 2023 sudah ada perbaikan signifikan, seperti rehabilitasi rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni, perbaikan jalan lingkungan, pengelolaan air limbah (IPAL) yang lebih baik. Kolaborasi dengan PDAM untuk memastikan warga dapat berlangganan air bersih.

Masing-masing memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri. Perumahan, tantangannya adalah memastikan kawasan perumahan yang dibangun memiliki konsep yang terintegrasi dan bersinergi dengan kawasan lain, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pembangunan.

Permukiman, fokusnya pada peningkatan fasilitas yang ada di wilayah permukiman, serta pengawasan dan verifikasi kebutuhan yang harus ditingkatkan di kawasan tersebut.

PSU berhubungan dengan kewajiban developer menyerahkan fasum-fasos seperti jalan, taman, drainase, dan lampu jalan kepada pemerintah kota. Setelah diserahkan, menjadi aset pemerintah yang harus dipelihara dan diperbaiki.

Kawasan Kumuh tantangannya adalah mengubah kawasan yang sebelumnya tidak layak menjadi tempat tinggal yang layak, sesuai dengan standar kesehatan dan lingkungan.

Sesuai dengan aturan, pengembang harus menyerahkan PSU kepada pemerintah kota agar fasilitas tersebut menjadi milik bersama dan pemerintah bisa melakukan pemeliharaan serta rehabilitasi.

Aturan ini juga bertujuan untuk memastikan pengelolaan kawasan perumahan sesuai standar yang berlaku. Misalnya, pengembang harus menyerahkan PSU paling lambat satu tahun setelah pembangunan selesai.(***)

Sumber//Tribun Timur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan