Dr. Sakka Pati : Kasus Barukang Bukti Tantangan Polisi Menjalankan Tugas Penegakan Hukum

Sulselexperience, — Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dalam memelihara keamanan, dan ketertiban masyarakat, dalam penegakan hukum, perlindungan , pengayoman dan pelayanan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU N0 2 tahun 2002. Tentang Kepolisian Negara Repoublik Indonesia

Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) berbagai risiko dihadapi pihak kepolisian dari terluka hingga nyawa melayang adalah bukti betapa berat dan penuh tantangan dalam menjalankan tugas negara.

Risiko dalam menjalankan tugas tidaklah sedehana, karena sudah diatur sesuai undang-undang yang berlaku. “Jadi, selangkah saja Polisi salah mengambil keputusan dalam menjalankan tugasnya, kredibilitas institusi kepolisian bahkan nyawa aparat sendiri dapat menjadi taruhannya”. Kata Dr. Sakka Pati, S.H. M.H

Tantangan polisi dalam menjalankan tugas yang profesional teruji dalam insiden seperti yang baru-baru ini terjadi di jalan Barukang, insiden yang berawal saat anggota Polsek Ujung Tanah melakukan pengembangan kasus pengeroyokan terhadap anggota polisi yang sedang menjalankan tugas.

Dari adanya laporan tersebut, anggota Polsek Ujumg Tanah lalu menindak lanjuti dengan mencari tersangka pengeroyokan, namun, hal yang tidak diinginkan justru terjadi dimana anggota Polsek Ujung Tanah justru mendapatkan perlawanan dari oknum masyarakat, dan diteriaki “maling” sehingga masyakat berdatangan dan akhirnya terjadi kekacauan serta saling serang sehingga mengakibatkan tertembaknya 3 warga Jalan Barukang.

Bacaan Lainnya

Kondisi tersebut menggambarkan  risiko yang dihadapi Polisi saat menjalankan tugas, apalagi saat berhadapan langsung dengan masyarakat yang heterogen. Jelas Kapuslitbang Konflik, Demokrasi, Sosial dan Humaniora LPPM Unhas. Dr. Sakka Pati Jum’at (4/9/2020).

Oleh sebab itu, untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan seperti yang terjadi di Jalan Barukang, alangkah baiknya antara aparat dan masyarakat bersinergi membangun komunikasi yang baik. Karena sesungguhnya, tugas kepolisian adalah memberikan pelayanan dan rasa aman bagi masyarakat.

Demikian juga tugas masyarakat membantu aparat menjalankan tugas dan kewajibannya insiden yang terjadi di jalan Barukang ini membuktikan bahwa aparat dalam menjalankan tugasnya mengemban amanah yang besar, yaitu selain menjaga nama baik institusi kepolisian, juga mempertaruhkan nyawanya.

Oleh sebab itu, seluruh masyarakat harus mampu melihat insiden tersebut dari semua sudut pandang. Terkait dengan penggunaan senjata api oleh aparat Polsek Ujung Tanah pada dasarnya telah diatur oleh hukum, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 yang mengatur tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan tugas Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, bahwa penggunaan senjata api hanya boleh digunakan untuk melindungi nyawa manusia.

Namun, dalam Perkap ini juga diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh digunakan dalam: membela diri dari ancaman luka berat/kematian, mencegah terjadinya kejahatan berat.

Sebagai aparat yang terlatih tentu polisi dapat melihat kondisi yang terjadi dalam suatu insiden, dan akan bertindak sesuai prosedur yang ditentukan, sehingga masyarakat juga harus melihat secara jernih dan objektif fakta yang terjadi di lapangan, tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang justru mengganggu keamanan dan ketertiban.

Untuk itu  sinergitas antar masyarakat dan kepolisian harus terjalin berdasarkan kepercayaan pada institusi kepolisian yang mengemban tugas melindungi, mengayomi.serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (***)

 

 

Penulis
Dr. Sakka Pati, S.H. M.H
Kapuslitbang Konflik, Demokrasi, Sosial dan Humaniora LPPM Unhas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan