MAROS, Experience – Menanggapi pemberlakuan regulasi hukum terbaru di Indonesia, Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya. Ia meminta setiap personel segera membedah dan mengimplementasikan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh AKBP Douglas saat memimpin apel pagi di halaman Mapolres Maros, Rabu (14/1/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh tindakan kepolisian di wilayah hukum Maros tetap selaras dengan koridor hukum dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Respon Cepat Dinamika Hukum
Dalam arahannya, Kapolres menekankan bahwa perubahan regulasi adalah dinamika yang harus disikapi secara profesional. Ia mengingatkan agar tidak ada personel yang bersikap apatis terhadap perubahan aturan yang menjadi dasar kerja mereka di lapangan.
“Aturan baru ini adalah kompas kita dalam bertugas. Jangan sampai ada anggota yang salah prosedur atau keliru menerapkan pasal dalam penanganan perkara. Personel harus melek hukum,” tegas AKBP Douglas.
Antisipasi Gugatan Praperadilan
Selain pemahaman pasal, Kapolres juga menyoroti aspek administrasi dalam penyidikan. Ia menginstruksikan agar setiap upaya paksa maupun tindakan hukum lainnya didasari dengan alasan yang kuat dan ketelitian dokumen yang matang. Hal ini bertujuan untuk menghindari celah maladministrasi yang berisiko memicu gugatan praperadilan.
Sebagai langkah konkret, fungsi Hukum (Sikum) Polres Maros diminta untuk lebih aktif melakukan sosialisasi internal melalui:
• Bedah Pasal: Mengkaji setiap perubahan signifikan dalam pasal-pasal KUHP/KUHAP.
• Simulasi Penanganan Perkara: Melatih personel agar sigap menghadapi konflik hukum di masyarakat sesuai aturan baru.
Wujudkan Keadilan bagi Masyarakat
Melalui penguatan literasi hukum ini, AKBP Douglas berharap Polres Maros mampu memberikan kepastian hukum yang transparan dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan semangat transformasi Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).
“Tujuan akhir kita adalah memberikan rasa keadilan. Dengan pemahaman yang mendalam, kita meminimalisir kesalahan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya.(*)
Editor//Experience//Online//Hasim.








