Makassar, Experience – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 di Pemprov Sulsel yang menyeret Nama Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani tidaklah benar.
Kepastian ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Sulsel Sri Wahyuni Nurdin saat dikonfirmasi oleh pihak Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
“Sekdaprov Sulsel Abd Hayat Gani tidak terlibat dalam kasus tersebut,” singkatnya.
Hal senada pun disampaikan oleh pihak Majelis TPTGR yang menyidangkan saudara Kasmin kemarin, yang membuka hasil pemeriksaan Inspektorat dimana, saudara Kasmin itu pada dasarnya mengakui.
“Jadi, saudara Kasmin mengakui ada kerugian negara,” terang Amson Padolo Kadis Kominfo provinsi Sulawesi Selatan.
Ia menambahkan, dan kemarin juga Majelis TPTGR hanya menginginkan sejauh mana pengakuan saudara Kasmin itu untuk menyelesaikan BAP itu.
Seharusnya, saudara Kasmin itu mengcounter (klarifikasi) saat diperiksa oleh Inspektorat. Dan yang ada justru dia (Kasmin) sendiri mengakui. Sehingga, pengakuan itulah yang ditindaklanjuti oleh pihak Majelis TPTGR.
“Dan memang, pada saat hasil sidang oleh tim TPTGR pada prinsipnya memang saudara Kasmin mengakui. Dan apa yang dikatakan oleh Kasmin mengenai Sekdaprov Sulsel tidak terbukti,” ungkap Amson Padolo yang juga selaku ketua Tim TPTGR. Rabu, (3/2/2021) (*)








