Penyaluran Bansos BPNT Didesa Bonto Mate’ne Marusu Ini Kata Dinsos Maros

EXPERIENCE, Maros – Regulasi penyaluran bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode ini ada perubahan, biasanya warga KPM datang ke agen yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai penyalur untuk mengambil beras dan telur.

Namun, di periode ini Kemensos merubah regulasi, warga penerima manfaat diberikan dana tunai, yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia.

Akibat dari perubahan ini sejumlah agen kelimpungan, warga diberikan kebebasan berbelanja sembako di mana saja ia mau.

Imbas dari kebijakan ini membuat beberapa agen dan okmun yang biasa berbisnis di bansos ini, membuat manuver menyebarkan berita atau informasi kepada masyarakat agar mereka tetap berbelanja di agen yang ada.

Tidak sedikit dari mereka dapat tekanan agar berbelanja barang telur dan beras, seperti yang terjadi di desa Bonto Mate’ne kecamatan Marusu kabupaten Maros, Bumdes tiba-tiba menjadi agen dadakan, menyalurkan beras dan telur kepada warga KPM di didesa tersebut.

Bacaan Lainnya

Hal ini membuat beberapa pihak bertanya aturan dari mana sehingga Bumdes tersebut mendadak jadi penyalur beras dan telur.

Dari hasil pantauan selama beberapa hari ini dibeberapa kecamatan, banyak kejanggalan terjadi, seperti yang terjadi di kelurahan Baju Pa’mai, ada kesan KPM juga diarahkan ke agen di samping kantor camat Maros baru milik Harlina yang tak lain saudara kandung pendamping PKH kecamatan Maros baru.

Bahkan Herlina terlihat pendamping PKH ini sibuk melayani warga yang datang belanja telur dan beras, sementara warga yang datang belanja itu dari Desa lain. Disini timbul pertanyaan apak tidak ada penjual telur atau beras didesanya.

Kepala Desa Bonto mate’ne Sangkala mengatakan kalau penyaluran beras dan telur dikantornya itu berdasarkan hasil rapat sehari sebelumya, dan warga penerima manfaat sepakat kalau mereka setuju Bumdes siapkan telur dengan beras.

“Kami lakukan pertemuan dengan warga, karena ada kabar kalau warga ini diharuskan mengambil nota belanja, dan akan ada nanti pemeriksaan, ini yang membuat KPM resah, saya sebagai pemerintah harus turun tangan, ” jelas Sangkala, tanpa merinci dari mana awalnya berita tersebut.

Sangkala juga mengakui, kalau undangan pencairan kepada warganya dibagi di kantor Desa disaksikan oleh supervisor dari dinsos. Soal adanya larangan mengarahkan KPM untuk berbelanja ke tempat tertentu menurutnya dia tidak tahu.

“Kami tidak tahu siapa yang menyebar info ke KPM, sehingga mereka ada ketakutan membelanjakan uangnya, karena harus memakai nota belanjanya, kami harap pihak terkait agar mengusut penyebar berita ini,” harapnya.

Hal ini juga diakui oleh supervisor Dinsos yang bertugas di desa Bonto mate’ne Nurlina, bahwa betul ada informasi dari KPM kalau mereka mendapatkan informasi bahwa dia diharuskan mengambil nota belanja dimana toko mereka belanja.

Dengan dasar itulah kami berkoordinasi dengan Kades, sehingga mereka di undang pertemuan di kantor Desa membicarakan hal tersebut. Tapi Nurlina juga tidak tahu persis siapa yang menyebar informasi itu.

“Saya dapat informasi dari salah satu KPM PKH kalau katanya mereka belanja sembako harus ada nota, karena nantinya akan ada pemeriksaan kepada KPM, hanya itu yang saya tau.” Paparnya.

Dijelaskan juga, kalau jumlah KPM yang terdaftar di desa Bonto mate’ne sebanyak 86 KK, tapi yang datang kekantor desa membeli beras hanya 84, yang dua itu salah satunya meninggal dan satu mengudurkan diri, Semua KPM belanja di Bumdes, tidak ada yang belanja ditempat lain, untuk harga telur dibeli oleh KPM empat puluh ribu per rak, sementara beras sebelas ribu rupiah per kg.

Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros Nuryadin saat di konfirmasi, mengaku sangat kaget dan geram, menurut nya penyaluran BPNT periode ini, KPM harus dibebaskan belanja sembako dimana saja, tidak boleh ada yang mengarahkan untuk berbelanja ditempat tertentu.

Itu sesuai dengan petunjuk dari Kemensos, KPM diberikan kebebasan belanjakan uangnya untuk sembako, hanya ada beberapa jenis yang dilarang beli, seperti miras,rokok, narkoba dan pulsa, selain empat jenis itu silakan beli,” tegas Kadis Sosial.

Dijelaskan juga Nuryadin, terkait adanya’ informasi beredar di kalangan KPM soal harus menggunakan nota belanja itu tidak benar, itu hanya ulah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, dan ini kami akan evaluasi petugas yang ada di Kecamatan dan di Desa.

Saya sangat kecewa kalau ada pihak-pihak yang mencoba bermain-main dengan penyaluran bantuan ini, terkait adanya penyaluran dilakukan salah satu Bumdes di Kecamatan Marusu, kami akan lakukan klarifikasi, kenapa bisa terjadi seperti itu.

Saya akan tindak, tidak pandang bulu kalau ada oknum dari Dinsos yang terlibat mengarahkan KPM untuk belanja ke warung tertentu, apa lagi kalau dia salah perangkat dinsos, ini bantuan untuk warga tidak mampu, masa tega mencari keuntungan pribadi diraba hak orang miskin,” tegas Nuryadin dengan geram.

Dengan banyaknya kisruh di pusaran Bansos terus bermunculan, diharap pihak penegak hukum perketat pengawasan, karena besar dugaan ada unsur tindak pidana korupsi didalamnya. (**/Anchank)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan