Maros,Experience — Upaya penyelamatan uang Negara telah dilakukan kejaksaan Maros mendapat acuan jempol, terbukti, paPada hari ini, kamis tanggal 26 september 2024, Bidang Tindak Pidana khusus kejaksaan pada Negeri Maros menerima penitipan Uang pengganti dari terdakwa IT dan terdakwa AS sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).
Kajari Maros Zulkifli Said didampingi Kasi Pidsus,menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari pelaksanaan pekerjaan pengadaan jasa pemasangan SUMT (Saluran udara tegangan menengah) 2 x (3 x 240mm) sebanyak = 28 km untuk pecah beban penyulang Turikale kabupaten maros.
dan keandalan system penyulang catu daya pabrik the gelas oleh PT. PLN makassar Utara pada tahun 2018 di desa Mangeloreng kecematan Bantimurung yang dilaksanakan oleh tersangka IT yang dimana dalam melaksanakan pekerjaan tersebut tersangka IT yang meminjam perusahaan milik tersangka AS yakni PT. RTS dengan perjanjian pemberian fee terhadap peminjaman perusahaan tersebut.
Setelah pekerjaan tersebut selesai ditemukan fakta bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan SOP pekerjaan galian kabel tegangan menengah.
“Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 2.074.130.310,- (Dua miliyar tujuh puluh empat juta serratus tiga puluh tiga ratus sepuluh rupiah”. Jelas Kajari
Jelaskan juga Kajari, terkait temuan kerugian negara sebanyak dua miliard lebih, tapi baru 700.000.000 ya g dikembalikan, selebihnya kita tunggu itikad baik para tersangka, terkait batas waktu pengembalian, Kajari memberikan kesempatan pada sidang bergulir di pengadilan Tipikor Makassar.
Ini sudah ada dikembalikan, walau belum semuanya, tapi sudah menjadi bukti kalau ada itikad baik, semoga mereka bisa mengembalikan semuanya dalam waktu dekat, hal itu menjadi pertimbangan dalam tutuntan nanti,” pungkas Kajari Maros.(*)
Editor//Experieance//Online//Hasim.