KEJAM SULSEL Menduga Kuat Taufan dan Prayitno Berpotensi Diselamatkan dari Penetapan Tersangka

Makassar, Experience — Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa kembali menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Dan BPKP Sulsel. Aksi kali ini dalam rangka menyerahkan beberapa dokumen serta bukti surat terkait proyek pengadaan layanan internet dinas kom info maros.

 

Sample Dokumen yang kami serahkan melibatkan peranan taufan dan prayitno selaku kuasa pengguna anggaran tahun 2021, 2022 dan 2023 dalam proyek pengadaan belanja internet dinas kom info maros yang saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh kejaksaan negeri maros.

Diketahui saat ini, pihak kejaksaan negeri maros masih berkoordinasi dan menunggu hasil perhitungan dugaan kerugian negara oleh BPKP Sulsel.

Ketua Komite Jaringan Aktivis Mahasiswa Sulsel
KEJAM . Azhari Hamid, S.H. , Mengatakan,
Dalam aksi kali ini kami juga meminta pihak BPKP Sulsel untuk transparan dan profesional sebab potensi jika ada permainan dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan datang dari BPKP Sulsel.

Bacaan Lainnya

“Bola panas kasus ini berada di tangan BPKP Sulsel yang menentukan proses penetapan tersangka oleh pihak kejaksaan negeri maros. Oleh karena itu kami himbau BPKP Sulsel untuk tidak bermain-main dan tebang pilih dalam mengungkap adanya dugaan kerugian negara dalam kasus ini. “Tegasnya.

Sementara itu, massa aksi menuntut kejaksaan tinggi sulsel untuk terus melakukan pengawasan atas penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan negeri maros.

“Kami menduga kuat dalam kasus ini dua orang dekat bupati maros yakni taufan dan prayitno berpotensi diselamatkan dari penetapan tersangka. “ Ibuhnya.

Sebagaimana dalam kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi gedung perpustakaan maros yang tidak menetapkan orang dekat bupati maros sebagai tersangka yakni PPTK Dan Tim Teknis dalam protek tersebut.

Bukti Dokumen telah kami serahkan kepada pihak kejaksaan tinggi sulsel yakni Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi S.H, M.H Dan pihak BPKP Sulsel yakni Kapala Subbagian Humas Pak I Made Anom Jumitra S.E, Ak, CA dan Kepala Subbagian Hukum Ardhinur Bostari S.H, L.L.M. Jelasnya.(*)

Editor//Experience//Online//Hasim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan