Makassar, Experience – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, menahan empat terduga pemalsuan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) yang dikeluarkan SPKT Polda Sulsel.
Adapun ke empat tersangka yang ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, masing-masing, mantan Lurah Sudiang Raya, AWR, MAJ, MD, dan R, sejak Senin (9/5/22) kemarin yang dibenarkan Kasubdit 2 ( dua) Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sulsel, saat dikonfirmasi
“Benar tadi malam mereka kami tahan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel,” kata AKBP Ahmad Mariadi mantan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ini, Selasa (10/5/22).
Mantan Kapolsek Rappocini itu mengaku, para tersangka yang ditahan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, jelas Ahmad Mariadi, agar tidak mempersulit penyidikan dan kedua agar tidak menghilangkan barang bukti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penahanan tersangka, kita segera menyerahkan berkas tahap 1 di Kejaksaan,” ucap AKBP Ahmad Mariadi.
AKBP Ahmad Mariadi sebelumnya menerangkan, modus tersangka melakukan scan ulang di dalam perangkat komputernya, kemudian ditambahkan item kehilangan berupa akta jual beli.
“Perangkat komputer yang digunakan terduga pelaku melakukan scan surat kehilangan itu sudah disita. Pelaku sudah menghapus bukti scannya itu, tapi kita bisa mengembalikan semua yang telah dihapus,” terang Ahmad Mariadi.
Diketahui, kasus itu dilaporkan oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) Polda Sulsel, AKBP Edi Harto di Mapolda Sulsel, 30 April 2021 lalu.
Sementara itu menurut AKBP Edi Harto, juga memberi keterangan bahwa laporan tersebut berawal dari Mustakim yang datang ke kantor SPKT Polda untuk melapor terkait dengan laporan kehilangan berupa SIM, KTP, ATM dan kartu BPJS dengan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Nomor: SKTLK/431/IV/2021/SPKT, pada 30 April 2021. (*/)