Makassar, Eksperince – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel digugat praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar oleh pengacara senior, Aiswariah Amin.
Hal itu diungkapkan langsung oleh kuasa hukum Aiswariah Amin, Andi Ifal Anwar saat melakukan konferensi pers di warkop Dapur Ali jalan Urip Sumohardjo, Rabu, (8/7/2020).
Menurutnya, Ditreskrimum Polda Sulsel menghentikan penyidikan kasus dengan mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3).
“Dengan alasan, Ditreskrimum Polda Sulsel beralasan kasus tersebut merupakan ranah perdata dan bukan ranah pidana,” ujar Andi Ifal.
Atas dasar itulah lanjut Andi Ifal, pihaknya kemudian mengajukan permohonan praperadilan di PN Makassar yang telah didaftarkan sejak 10 Juni 2020 bulan kemarin.
Dimana, dalam hasil persidangan pada Kamis, 2 Juli 2020 hakim tunggal menolak eksepsi dari termohon, dalam hal ini, Ditreskrimum Polda Sulsel.
“Surat penetapan yang dikeluarkan penyidik Polda Sulsel dinyatakan batal demi hukum atau tidak sah,” katanya.
Sehingga kata Andi Ifal, putusan pengadilan memerintahkan penyidik untuk melanjutkan laporan dari Kliennya. “Artinya, kasus ini harus dibuka dan diproses kembali oleh pihak penyidik,” terangnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada penyidik Polda Sulsel yang menangani kasus perkara Aiswariah Amin selaku pelapor yang melaporkan Juni Mawarti (terlapor) agar menindaklanjuti putusan pengadilan.
“Kami berharap, agar pihak penyidik Polda Sulsel untuk patuh dan tunduk terhadap putusan praperadilan. Karena itu, adalah produk hukum yang harus dijalankan oleh semua orang yang berkepentingan,” harap Andi Ifal. (FM)