Rusman, Pasien Gangguan Jiwa Ditahan di Polres Soppeng, PUKAT Sulsel Sebut Ada Tiga Pelanggaran Hukum

Soppeng, Experience – Seorang pria bernama Rusman (63), warga asal Palopo, saat ini ditahan di ruang tahanan umum Polres Soppeng, Sulawesi Selatan. Padahal, Rusman diketahui adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang memiliki riwayat pengobatan resmi di Puskesmas dan rumah sakit jiwa.

Pihak keluarga menyatakan bahwa Rusman telah menjalani perawatan kejiwaan, termasuk di RSKD Dadi Makassar, dan kini tercatat sebagai pasien lanjut di Puskesmas Bontobangun, Bulukumba. Bukti itu tertuang dalam Surat Keterangan Medis resmi yang ditandatangani oleh dr. Wahyuni Nakka, M.Kes, DPD.K, tertanggal 21 Juli 2025.

Namun hingga berita ini diturunkan, Rusman masih ditahan tanpa rujukan ke rumah sakit jiwa, dan tanpa pendampingan medis.

“Rusman itu bukan kriminal. Dia sudah lama sakit jiwa dan tengah berobat. Tapi sekarang ditahan begitu saja, tanpa pemeriksaan medis,” ujar perwakilan keluarga kepada wartawan.

Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma, SH., MH, menyebut bahwa tindakan penahanan terhadap Rusman merupakan bentuk kelalaian prosedural yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Menurutnya, ada tiga aturan hukum yang secara jelas dilanggar oleh aparat dalam kasus ini:

1. Pasal 44 KUHP

“Barang siapa melakukan perbuatan pidana dalam keadaan terganggu jiwa, tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.”

Farid menegaskan bahwa pemeriksaan medis seharusnya dilakukan lebih dulu sebelum menentukan apakah Rusman bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.

2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa

Dalam UU ini ditegaskan bahwa ODGJ berhak atas perlindungan hukum, pelayanan kesehatan, dan rehabilitasi, bukan dikriminalisasi.

3. Peraturan Kapolri (Perkap) No. 10 Tahun 2009 tentang Manajemen Tahanan

Peraturan ini mengatur bahwa tahanan yang mengalami gangguan jiwa berat harus ditempatkan di bawah pengawasan tenaga medis, bukan di ruang tahanan umum.

“Penjara bukan tempat untuk orang sakit jiwa. Kalau dia kambuh di dalam sel dan melukai diri atau tahanan lain, tanggung jawab hukum ada pada negara,” ujar Farid.

PUKAT Sulsel mendesak agar Rusman segera dirujuk ke rumah sakit jiwa, seperti RSKD Dadi Makassar, untuk observasi psikiatri resmi. Hasil observasi inilah yang akan menentukan apakah Rusman dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atau tidak.

“Tindakan ini bukan hanya tidak manusiawi, tapi juga bisa berdampak hukum bagi institusi penegak hukum itu sendiri,” tambah Farid.

Polisi Masih Bungkam

Hingga berita ini tayang, Kapolres Soppeng belum memberikan tanggapan resmi terhadap permintaan klarifikasi awak media.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran hak asasi terhadap penyandang disabilitas mental di Indonesia. Pemerhati HAM meminta agar aparat penegak hukum lebih memahami pendekatan hukum dan medis dalam menangani kasus yang melibatkan ODGJ. (*\)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan