Gowa, Experience – Kasus kekerasan terhadap seorang perempuan hamil di Kabupaten Gowa kini memasuki babak baru. Bukan hanya menyisakan luka batin dan trauma mendalam bagi korban berinisial Li (26), tapi juga memunculkan tanda tanya besar soal transparansi lembaga negara, khususnya Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bontomarannu yang disebut-sebut menahan atau tidak menerbitkan kembali dokumen pernikahan korban tanpa alasan jelas.
Dalam keterangannya, Direktur Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, Farid Mamma, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan langsung dari korban dan saat ini tengah melakukan kajian hukum awal dan pendampingan advokasi.
“Kami mendapati bahwa korban tidak bisa mengakses kembali salinan dokumen pernikahan yang sah. Ini ganjil, karena data pernikahan adalah milik publik, bukan rahasia milik pribadi oknum. Ada indikasi kuat terjadi maladministrasi, bahkan potensi persekongkolan,” ujar Farid saat ditemui di Makassar, Senin, (4/8).
Korban menikah secara resmi dengan TWF (28) pada 16 Januari 2025 di KUA Bontomarannu. Namun, sejak Mei 2025, sang suami menghilang tanpa kabar, meninggalkan korban dalam kondisi hamil anak pertama mereka. Ironisnya, ketika korban berusaha menyelesaikan persoalan administratif dan hukum, ia justru terbentur pada ketertutupan pihak KUA.
“Korban datang ke KUA didampingi untuk meminta duplikat dokumen, tapi tidak diberi. Ini sangat janggal. Padahal dokumen itu krusial untuk status hukum korban, terutama jika ingin mengajukan gugatan atau perlindungan hukum lainnya,” jelas Farid.
PUKAT Sulsel menganggap persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan potensi pengabaian hak perempuan dalam sistem pelayanan negara.
Desakan Investigasi dan Transparansi dari Kementerian Agama
Atas temuan tersebut, PUKAT Sulsel menyampaikan tuntutan resmi agar Kementerian Agama Kabupaten Gowa dan Provinsi Sulawesi Selatan segera memeriksa kinerja KUA Kecamatan Bontomarannu, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum internal dalam penyembunyian atau penahanan dokumen tersebut.
“Kami menduga bisa jadi ada kepentingan tertentu. Jangan sampai ada persekongkolan antara oknum KUA dengan pihak suami korban. Ini sangat berbahaya jika dibiarkan,” ujar Farid.
PUKAT juga menyatakan akan mengadukan hal ini secara resmi ke Inspektorat Jenderal Kemenag RI dan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel apabila dalam waktu dekat tidak ada respons atau penjelasan yang memadai.
Farid menegaskan bahwa dokumen pernikahan adalah akses dasar dalam sistem hukum keluarga di Indonesia, sehingga lembaga pencatat pernikahan tidak boleh memperlakukan data tersebut sebagai milik pribadi atau bersikap diskriminatif terhadap warga yang sedang menghadapi krisis.
“Negara tidak boleh abai ketika perempuan yang sedang hamil datang dalam kondisi ditinggal suami dan mengalami kekerasan. Yang terjadi malah korban dipersulit. Ini preseden buruk bagi sistem pelayanan publik,” tandasnya.
Meski belum secara resmi menjadi kuasa hukum korban, Farid menyatakan bahwa PUKAT Sulsel akan terus mengawal kasus ini hingga korban mendapat kepastian hukum dan perlindungan yang layak.
“Kami terbuka bekerja sama dengan siapa pun, termasuk aparat penegak hukum, Kementerian Agama, dan lembaga perempuan, untuk membongkar kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti ada persekongkolan, kami akan dorong langkah pidana,” tutup Farid.
Catatan: Perempuan Tak Boleh Lagi Jadi Korban Berlapis
Kasus Li menambah panjang daftar perempuan yang tidak hanya menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, tetapi juga korban dari sistem birokrasi negara yang lambat dan tertutup.
PUKAT Sulsel menyerukan agar setiap lembaga negara, terutama yang berurusan dengan pencatatan sipil dan pelayanan publik, bertanggung jawab secara penuh terhadap hak-hak perempuan dan anak dalam situasi rentan. (*\)
Sumber: Hasil Analisis Data dan Informasi PUKAT Sulsel








