Makassar, Experience – Ketua Forum Komunitas Hijau, Ahmad Yusran menyikapi pernyataan Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq harus ditanggapi, bukan sebagai tuduhan umum, tetapi sebagai peta jalan untuk membenahi tata kelola industri air kemasan di daerah.
Kawasan Strategis Nasional (KSN) Mamminasata tak luput dapat menjadi contoh bagaimana industri dapat berkembang dengan prinsip-prinsip kejujuran, transparansi, dan keberlanjutan yang berkelanjutan, sehingga menjaga kepercayaan konsumen dan kelestarian alam di Sulawesi Selatan.
Menurut Yusran, pernyataan Menteri Lingkungan Hidup itu merupakan peringatan sekaligus momentum korektif bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah.
“Hal ini adalah kesempatan bagi pemerintah daerah Sulawesi Selatan dan kota/kabupaten di KSN Mamminasata untuk mengambil peran kepemimpinan dalam mengawal transparansi industri, melindungi konsumen, dan memastikan kelestarian sumber daya air,”kata Yusran, Jumat (5/9/2025) di Makassar.
Olehnya itu pemerintah harus hadir sebagai wasit yang adil dan visioner yang memastikan industri air kemasan beroperasi secara transparan, jujur, dan berkelanjutan, sehingga manfaat ekonomi bagi pelaku usaha sejalan dengan perlindungan terhadap konsumen dan lingkungan.
“Sebagai aktivis dan praktisi lingkungan. Lagi-lagi kami mengingatkan tentang fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Dimana pernyataan Menteri LH adalah alarm untuk meningkatkan fungsi pengawasan.
Untuk itu kami mendorong Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah untuk melakukan audit dan verifikasi lapangan terhadap semua izin penyedotan air dan klaim air pegunungan pada produk yang beredar di kawasan strategis nasional metro Mamminasata. Dan perlu penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan dalam pelabelan dan penyedotan air tanpa izin atau beyond capacity,”Yusran menegaskan.
Tujuan adalah. melindungi konsumen dari penyesatan. Karena publik berhak atas informasi yang jujur. Dan pemerintah harus memastikan label dan iklan tidak menyesatkan.
LSM Forum Komunitas Hijau juga mengusulkan adanya pembuatan pedoman labeling yang lebih ketat dan spesifik, misalnya dengan membedakan klarifikasi ‘Sumber Air Pegunungan’ (surface spring) dengan ‘Air Tanah Terproses’ (processed groundwater).”
Kemudian pemda beserta para pihak, melakukan sosialisasi kepada publik untuk menjadi konsumen yang cerdas dan kritis dalam memilih produk air kemasan.
“Intinya memastikan kelestarian sumber daya air. Sebab isu utama bukan hanya keaslian sumber, tetapi keberlanjutan pengelolaannya. Dan pemerintah harus memprioritaskan perlindungan daerah tangkapan air (catchment area) di kawasan pegunungan Maros-Gowa dan lainnya dari alih fungsi lahan dan pencemaran.
“Setiap perusahaan wajib memiliki Rencana Pengelolaan Sumber Air Berkelanjutan (RPSAB) yang diawasi ketat oleh DLH. Pengambilan air tidak boleh melebihi daya dukung lingkungan.
Kemudian mendorong Industri yang bertanggung jawab dan berdaya saing, yaitu pelaku usaha yang patuh dan transparan, pemerintah dapat memberikan insentif (e.g., perizinan yang dipermudah, promosi ‘brand’ daerah) untuk menjadikan air pegunungan sebagai merek kolektif (geographical indication) yang dikenal secara nasional.
Tolak ukur keberhasilan-nya, bukan hanya jumlah investasi, tetapi juga kontribusi perusahaan terhadap konservasi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar sumber air,”Yusran memungkasi. (*)








