Oleh: Farid Mamma, S.H., M.H.
Direktur PUKAT Sulawesi Selatan
PEMECATAN Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae usai insiden kecelakaan rantis Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, menimbulkan tanda tanya besar. Apakah benar seluruh kesalahan harus ditimpakan kepada seorang perwira yang hanya menjalankan perintah negara?
Dalam tubuh Polri, setiap anggota tunduk pada sistem komando. Hal ini ditegaskan dalam:
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 14 ayat (1): tugas Polri dilaksanakan secara berjenjang sesuai struktur organisasi.
- Perkap No. 2 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Mabes Polri, yang menegaskan pelaksanaan tugas bersifat hierarkis berdasarkan perintah atasan.
- Prinsip command and control adalah dasar disiplin kepolisian, bawahan wajib melaksanakan perintah atasan sepanjang sesuai hukum.
Dengan demikian, seorang perwira menengah seperti Kompol Kosmas adalah pelaksana dari rantai komando, bukan pengambil keputusan strategis.
Bahaya Mengorbankan Individu
Langkah PTDH bisa dibaca sebagai upaya menjaga citra Polri. Namun, keputusan seperti ini berisiko menimbulkan kesan bahwa institusi ingin “cuci tangan” dengan mengorbankan satu perwira, padahal rantis Brimob adalah fasilitas dinas negara yang penggunaannya diatur dan diawasi oleh pimpinan satuan.
Padahal, dalam PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 12 ayat (1), PTDH hanya dapat dijatuhkan bagi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat, perbuatan tercela, atau tindak pidana yang mencoreng martabat Polri. Jika kecelakaan terjadi saat menjalankan tugas resmi, apalagi dalam situasi mendesak, maka sanksi pemecatan permanen patut dipertanyakan dari sisi asas proporsionalitas.
Hukum Mengakui Kondisi Darurat
Dalam hukum pidana, ada alasan pemaaf yang dikenal sebagai daya paksa atau keadaan terpaksa:
- Pasal 48 KUHP: “Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana.”
- Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata: seseorang tidak dapat dimintai ganti rugi apabila kerugian terjadi karena keadaan memaksa yang tidak dapat dihindari.
Artinya, jika benar Kompol Kosmas menghadapi force majeure dalam tugas, maka tidak adil bila ia diposisikan sebagai pelanggar etik paling berat.
Keadilan untuk Korban dan Aparat
Keluarga almarhum Affan Kurniawan tentu berhak mendapatkan keadilan dan kompensasi. Itu tanggung jawab negara melalui institusi Polri. Tetapi, Kompol Kosmas juga berhak diperlakukan adil sebagai aparat yang menjalankan perintah negara.
Jika benar situasinya mendesak atau tidak dapat dihindari, maka lebih tepat diberikan sanksi disiplin proporsional, bukan PTDH yang seakan menjadikannya kambing hitam.
Polri tidak boleh hanya mengejar citra dengan mengorbankan anggotanya. Keadilan substantif menghendaki agar kasus ini dipandang sebagai musibah dalam rantai komando, bukan sekadar kesalahan individu.
Institusi kepolisian harus hadir sebagai penanggung jawab utama memberi keadilan kepada keluarga korban, sekaligus melindungi anggotanya yang bertugas atas nama negara. Jangan biarkan seorang perwira menanggung beban institusi sendirian. (*)








