Kuasa Hukum: Kasus Sudah Jelas, Saatnya Polisi Bertindak Tegas Tahan Pelaku Penggembokan Ruko

Makassar, Experience – Kuasa hukum korban penggembokan ruko di Kota Makassar, Hadi Soestrisno, SH, mendesak aparat Polrestabes Makassar segera mengambil tindakan tegas.

Menurutnya, kasus yang menimpa kliennya, Edy Chandra dan Jo Mei, sudah jelas memenuhi unsur pidana perusakan bersama di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHPidana.

Hadi menegaskan, aksi penggembokan dilakukan oleh lebih dari satu orang, secara terang-terangan, dan menimbulkan kerugian besar. Sejak ruko digembok pada 28 Juli 2025, pasangan suami istri tersebut kehilangan akses usaha sekaligus tempat tinggalnya.

“Ini jelas perusakan bersama. Unsurnya terpenuhi, dilakukan di depan umum, dan korban kehilangan penghasilan. Tidak ada alasan lagi bagi polisi untuk menunda penahanan. Kasus ini sudah terang benderang,” kata Hadi kepada jurnalis, Kamis, (4/9).

Ia mengingatkan bahwa penerapan pasal yang tepat sangat penting agar ada efek jera bagi pelaku.

“Kalau hanya dianggap perusakan biasa, hukumannya ringan. Padahal dampaknya berat bagi korban. Penegakan hukum jangan setengah hati,” tegasnya.

Sementara itu, penyidik Polrestabes Makassar, Abd Hafid, membenarkan laporan korban sedang dalam penanganan. Ia menyebut pekan depan penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor dengan inisial FR dan LN, sebelum dilakukan gelar perkara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan terkait desakan penerapan Pasal 170 KUHPidana. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan