Makassar, Experience – Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan menyoroti proses seleksi direksi dan komisaris pada lima Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Makassar. Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, S.H., M.H., menegaskan seleksi ini harus mengedepankan prinsip meritokrasi dan bebas dari praktik nepotisme.
“BUMD mengelola kepentingan publik dan aset daerah. Jika proses seleksi direksi dan komisarisnya hanya jadi ajang balas budi politik, maka masyarakat yang akan dirugikan. Meritokrasi bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegas Farid, Kamis, (3/9).
Farid menjelaskan, praktik nepotisme dalam seleksi BUMD bukan hanya cacat etika, tapi juga melanggar hukum. Ia merinci sejumlah aturan yang bisa dijadikan dasar penindakan:
1. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN
- Pasal 5: Penyelenggara negara dilarang melakukan praktik nepotisme.
- Pasal 3: Penyelenggara negara wajib jujur, transparan, dan akuntabel.
2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Pasal 65: Kepala daerah wajib menyelenggarakan pemerintahan secara bersih dan bebas dari KKN, termasuk dalam rekrutmen BUMD.
3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Pasal 3 jo. Pasal 5: Proses pelayanan publik harus nondiskriminatif dan transparan. Seleksi jabatan publik di BUMD termasuk di dalamnya.
4. KUHP
- Pasal 421: Pejabat yang menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan kepentingan umum dapat dipidana.
Kalau Tim Seleksi (Timsel) terbukti melakukan nepotisme, lanjutnya itu artinya mereka melanggar sumpah jabatan dan berpotensi dijerat pidana. Sanksinya bisa berupa teguran administratif sampai pemberhentian, bahkan proses hukum pidana jika ada kerugian negara.
“Pemerintah Kota dan Timsel harus sadar, publik sedang mengawasi. Jangan main-main dengan proses ini. Kalau ada nepotisme, PUKAT Sulsel siap membawa persoalan ini ke ranah hukum,” tegas Farid.
Sejumlah peserta seleksi, sebelumnya juga mendesak agar hasil seleksi diumumkan secara terbuka. “Untuk apa kami ikut lelang kalau sudah ada nama-nama yang ditentukan. Walapun dia pejabat sementara tetap harus mengikuti proses lelang,” kata Zul salah satu peserta seleksi BUMD yang kecewa dengan proses seleksi yang dilakukan Timsel.
Mereka menyebutkan beberapa nama yang telah masuk dalam daftar direksi lima BUMD Makassar itu. Hampir semua tidak memiliki kompetensi yang bisa membantu Pemkot Makassar untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Seleksi ini cuma formalitas saja. Proses ini hanya menghabiskan uang daerah saja. Timsel yang harus di evaluasi,” tutupnya. (*)








