Liberalnews, Makassar – Oknum Teller BRI Cabang Panakkukang, Makassar, Inisial RDM (28) Pr harus berurusan dengan petugas Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel. Sebab, dia kini jadi tersangka penggelapan uang nasabah sebesar Rp2,3 miliar.
RDM diamankan oleh petugas Subdit II, Fismondev Dit Reskrimsus Polda Sulsel pada 26 Januari lalu di lobi Hotel Gammara, setelah menerima laporan pada 17 Januari lalu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan, “Pelaku melancarkan aksinya sejak April 2018 lalu hingga tertangkap pada Januari 2019. Teller itu ketahuan menilap uang dari 47 nasabah BRI senilai Rp2,3 miliar” Ungkapnya
“Ada 47 nasabah dengan total kurang lebih 50 rekening yang dirugikan pelaku,” tambahnya, saat ditemui di Ruang Dit Krimsus Polda Sulsel, Rabu (30/01).
Kini tersangka mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 49 (1) huruf (a) dan (b) UU RI No 7 Tahun 1992 ttg Perbankan sebagaimana telah diubah UU RI No 10 Tahun 1998 dengan ancaman pidana 5 s/d 15 tahun penjara. (*)