Jokowi Gulirkan Wacana Kembalikan Guru ke Pusat, IGI : Sejalan Presiden

Jakarta, Experience Presiden Jokowi menggulirkan wacana menarik kewenangan tata kelola guru yang sekarang berada di pemerintah daerah, dikembalikan lagi ke pemerintah pusat.

“Penanganan teknis, kebijakan ada di pemerintah pusat. Bisa saja nanti misalnya, perhitungan kemendikbud seperti apa, guru ditarik lagi ke pusat. Bisa saja dilakukan,” ucap Jokowi di Karawang, Jawa Barat,

Hal ini disampaikan Jokowi ketika bicara soal penanganan teknis penghapusan ujian nasional (UN) dan diganti dengan asesmen kompetensi. Di mana selain siswa, penilaian juga dilakukan terhadap sekolah dan guru.

Menanggapi hal tersebut kepada sulselexperience.com Kamis (12/12/2019). Melalui Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim sangat berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang kemudian ingin menarik penanganan guru yang saat ini ada di daerah ke pemerintah pusat

Persetujuan Ikatan Guru Indonesia ini sebenarnya adalah wacana yang sudah cukup lama digulirkan Ikatan Guru Indonesia. Pelibatan guru dalam politik praktis menjadi masalah utamanya dan seringkali guru-guru kita harus menjalani hukuman yang sebenarnya dilakukan oleh para pimpinan daerah tanpa dasar yang cukup apalagi jika dalam pilkada tersebut pimpinan daerah berposisi sebagai petahana.

Bacaan Lainnya

Selain itu penanganan guru oleh daerah sangat beragam sehingga menimbulkan kesenjangan antara guru di satu daerah dengan guru di daerah lain misalnya kita membandingkan antara pendapatan guru di DKI Jakarta yang seluruhnya sama dengan upah minimum provinsi atau lebih dari itu dibanding dengan Kabupaten Maros yang memberikan upah hanya Rp.100.000/bulan. Kata MRR

Ketimpangan lain adalah penggantinya pemerintah daerah mengusulkan pppk ataupun formasi PNS karena ketidakseimbangan keuangan daerah sehingga yang menjadi korban adalah guru-guru kita yang harus dibayar murah oleh pemerintah daerah. Tambahnya

Lanjut rekrutmen guru yang dilakukan di daerah juga sangat tidak jelas karena pemerintah pusat melarang pengangkatan honorer sementara di lapangan kebutuhan akan guru sangat mendesak baik karena pensiun masuk ke struktural atau diangkat menjadi kepala sekolah atau pengawas sekolah.

Rekrutmen guru sangat tidak jelas prosesnya sehingga kualitas terabaikan bahkan empat kompetensi yang seharusnya dimiliki oleh guru sama sekali tidak terdeteksi dalam proses rekrutmen guru di daerah-daerah.

Pengangkatan guru pun kadang sangat berlebihan meskipun semuanya berstatus non PNS terkadang kebutuhan guru hanya 2 orang tapi yang diterima 5 orang bukan karena kebutuhan sekolah tetapi karena mengakomodir orang-orang penting daerah yang mengajukan anak-anak mereka menjadi honorer di sekolah-sekolah.

Masalah lain pendidikan kita adalah alokasi anggaran pemerintah daerah terhadap pendidikan yang sangat minim tercatat enam kabupaten/kota dan satu provinsi di Indonesia yang menganggarkan APBD mereka di atas 20%

Karena itu IGU sangat setuju jika kewenangan guru ditarik ke Pusat sehingga tak lagi terjadi saling menyalahkan antara pemda dan pemerintah pusat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan