MAROS, Experience — Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Mandai, dr. Fatmawaty S.Ked.M.Kes, menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas peristiwa penolakan pelayanan terhadap pasien pengguna Kartu Indonesia Sehat (KIS) bernama Alifia Flanella. Insiden tersebut terjadi pada Senin, 10 Februari 2026, di PKM Mandai, Kabupaten Maros.
Dalam keterangannya, dr. Fatma menjelaskan bahwa penolakan layanan terjadi akibat adanya miskomunikasi di internal petugas serta kekeliruan dalam memahami prosedur penanganan pasien dengan status kepesertaan KIS yang sedang dalam proses pemutakhiran data.
“Kami mohon maaf kepada keluarga pasien atas kejadian ini. Kejadian tersebut disebabkan oleh miskomunikasi petugas di lapangan serta kurangnya pemahaman terhadap mekanisme pelayanan pasien KIS yang statusnya sedang dalam proses aktif kembali,” ujar dr. Fatma saat ditemui diruangnya, Selasa (11/2/2026).
Ia menegaskan bahwa PKM Mandai tidak memiliki kebijakan untuk menolak pasien, khususnya masyarakat kurang mampu. Menurutnya, kejadian ini menjadi bahan evaluasi internal bagi pihak puskesmas agar pelayanan kesehatan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan.
“Pelayanan kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien. Kendala administratif tidak boleh menjadi alasan untuk menghambat pasien mendapatkan penanganan, terlebih jika sudah ada atensi dari instansi terkait,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, PKM Mandai telah melakukan pembenahan internal dengan memberikan arahan ulang kepada seluruh petugas layanan. Pihak puskesmas juga menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Maros guna memperjelas mekanisme penanganan pasien dengan kepesertaan KIS nonaktif sementara.
Di sisi lain, keluarga Alifia Flanella menerima klarifikasi dan permohonan maaf tersebut. Mereka berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas semakin mengedepankan empati serta kemudahan akses bagi masyarakat.
Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik setelah Alifia Flanella tidak mendapatkan pelayanan di PKM Mandai akibat status KIS yang nonaktif sementara karena proses pemutakhiran data. Saat ini, kartu KIS pasien tersebut telah kembali aktif melalui fasilitasi Dinas Sosial Kabupaten Maros.
Peristiwa ini menjadi catatan penting bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di fasilitas kesehatan tingkat pertama, khususnya dalam memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka bagi kelompok masyarakat rentan.(*)
Editor//Experience//Online//Hasim.








