Kecuali Afrika dan Amerika Latin, Data SIMKIM di Kanim Palopo Terdaftar 53 WNA

Palopo, experience – Sejak didirikan pada bulan Januari 2017, Kantor Imigrasi (Kanim) Palopo telah banyak memberikan kontribusi positif bagi masyarakat di wilayah kerjanya yang meliputi Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur dan Kabupaten Toraja Utara.

Masyarakat WNI khususnya para Calon Jemaah Haji sangat terbantu dalam hal permohonan paspor dan masyarakat WNA khususnya para pengguna tenaga Kerja asing (TKA) sangat terbantu dalam hal pengurusan izin tinggal dan tidak harus jauh – jauh mengurusnya ke Kanim Pare – Pare seperti sebelum kanim ini berdiri pada tahun 2017.

Menurut Kakanim Palopo Haryo Sakti bahwa hingga pertanggal hari ini Sabtu, (20/06/2020) jumlah WNA yang memiliki izin tinggal dari Kanim Palopo adalah sebanyak 53 orang antaralain pemegang Izin Tinggal (Intal) Kunjungan maksimum 180 hari sebanyak 10 orang, Intal Sementara (3 bulan, 6 bulan, 1 tahun dan 2tahun) sebanyak 34 orang dan Intal Tetap (menetap di Indonesia) ada 9 orang.

“Mereka semua ialah WNA yang pernah melakukan permohonan izin tinggal atau perpanjangannya di kantor imigrasi ini sedangkan yang izin tinggalnya dari kantor imigrasi lain dan kemudian mereka berada atau berkunjung ke daerah kami, tentu saja datanya tidak terdapat pada sistem kami.” Kata Kakanim Palopo

Bacaan Lainnya

Senada dengan data Kakanim disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasia Sulawesi Selatan Dodi Karnida. Sabtu (20/6/2020) bahwa berdasarkan data Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM), sebanyak 53 orang WNA tersebut, berasal dari 20 negara/benua kecuali dari Afrika dan Amerika Latin. Tandas Dodi sulselexperience.com

“Terdiri atas 12 orang WN Amerika, 11 orang WN Cina, 7 orang Wn Belanda. Sedangkan jika berdasarkan maksud tinggal di Indonesia mereka ialah 21 orang dalam rangka penyatuan keluarga (pasangan suami isteri) dan TKA serta investor masing-masing 4 orang. Paparnya

Lanjut kata Dodi menyatakan bahwa Peran dan kehadiran Imigrasi di daerah memang harus memberikan konstribusi positif bagi masyarakat dan pemerintah setempat dengan bertindak sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat, memberikan pelayanan bagi para pemohon paspor yang akan berniaga atau belajar di luar negeri termasuk untuk TKA atau investor.

Mereka itu diharapkan bertindak sebagai pengungkit pembangunan perekonomian di daerah. Terang Dodi Karnida, Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Sulsel. (*/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan