Liberalnews, Jakarta – Dalam seminggu pada bulan September setidaknya ada 5 anak korban diduga sudah akan dieksploitasi secara seksual melalui motif terapis pijat plus ini.
Pada awal september hari rabu (13/9)
penggagalan calon terapis pijat plus pertama yang akan diterbangkan ke Bali, dan di amankan pijak Polres Bandara Soeta yang mengamankan 3 anak di bawah umur. Papar Ai Maryati Solihah
Kasus berikutnya lanjut AI yang berhasil diungkap Polresta Surabaya pada (14/9) mengamankan dua remaja di bawah umur yang diduga dieksploitasi oleh sepasang pasutri berkedok terapis pijat di rumah pasutri tersebut.
Terkait hal tersebut komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi KPAI. Rabu (19/9/2018) melalui pesan tertulis kepada Liberalnews.net menyampaikan apresiasi atas kesigapan aparat kepolisian dan berharap dapat memecahkan kasus modus terapis pijat plus yang juga sangat meresahkan dan harus diwaspadai oleh masyarakat. Ungkap Ai Maryati
“Kami mohon perhatian kepolisian untuk terus menindak tegas para pelaku. Termasuk tempat pijat resmi tidak boleh melibatkan anak karena mereka dilindungi, tidak boleh dipekerjakan ditempat yang tidak menjamin pada aspek keselamatan, kesehatan dan moralitas anak itu sendiri, karna ini masuk katagori pekerjaan terburuk bagi anak dalam UU Ketenagakerjaan” tandas Ai Maryati Solihah Komisioner KPAI Bid Trafficking dan Eksploitasi.
Lanjut menurut Ai, bahwa masyarakat juga harus lebih cerdas memahami pola perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual, jangan mudah percaya pada ajakan apalagi hanya bermodal SMS untuk bekerja sebagai terapis dengan gaji tinggi, perlu cek dan ricek dan konsultasi dengan keluarga bahkan aparat dan orang yang bisa dipercayai terlebih dahulu.
KPAI berharap para remaja ini akan mendapatkan perlindungan secara fisik dan psikologis, serta mendapat pembinaan, pengarahan dan rehabilitasi agar menumbuhkan jiwa surviver (bangkit dan tidak kembali pada prostitusi), punya skill yang bisa diandalkan pada lapangan kerja, dan bisa kembali pada keluarga serta masyarakat, menjauhi orang orang yang sudah menjerumuskannya.
Atas kejadian tersebut KPAI berharap pada pelaku yang menyasar anak anak ini dapat dikenakan UU NO 35/2014 tentang Perlindungan Anak selain UU No 21/2007 tentang PTPPO. (*)