Sulselexperience, Maros – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Maros mengumumkan keberhasilan dalam melakukan pendampingan litigasi terhadap 25 kepala keluarga yang terlibat dalam sengketa tanah yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Maros. Sabtu, (25/1/2025)
Sebagian besar dari para tergugat ini adalah warga yang telah tinggal di tanah yang disengketakan selama lebih dari 20 tahun secara terus-menerus. Tanpa pendampingan hukum yang tepat, mereka berisiko besar kehilangan hak atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun, yang tentunya mengancam kelangsungan hidup mereka dan keluarganya.
PENTINGNYA BANTUAN HUKUM DITENGAH ISU SOSIAL Muh. Iqram, S.H., M.H., Direktur LKBH Maros, menekankan betapa pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap keadilan.
“Sebagian besar tergugat kami adalah warga yang sudah tinggal lebih dari dua dekade di tanah yang sekarang disengketakan wilayah lingkungan Kassi Kebo kelurahan baju Bodoa Kecamatan Maros Baru.
Tanpa pendampingan hukum, mereka bisa tergusur begitu saja tanpa mendapatkan keadilan yang seharusnya mereka terima. Selain itu, dampak sosial dari potensi penggusuran ini sangat besar, mulai dari hilangnya tempat tinggal hingga ancaman terhadap mata pencaharian mereka,” jelas Muh. Iqram.
Putusan penting dari Pengadilan Negeri Maros, dalam perkara nomor 21/Pdt.G/2024/PN.Mrs, yang menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.860.000, menjadi sebuah titik terang bagi para tergugat,
Ini adalah kemenangan bagi mereka yang telah lama menggantungkan hidup mereka di tanah yang disengketakan
M. Ilham Tamam, S.H., selaku Kuasa Hukum para tergugat, turut memberikan komentar mengenai proses hukum yang telah berjalan. “Kami menyambut baik Putusan pengadilan yang menolak gugatan penggugat, karena ini adalah bentuk keadilan yang nyata bagi para klien kami yang sudah lama tinggal di tanah tersebut.
“Ini adalah bukti bahwa hukum harus melindungi mereka yang memang sudah secara sah dan bertanggung jawab menempati tanah tersebut selama bertahun-tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ilham menambahkan, “Meskipun keputusan pengadilan telah dikeluarkan, kami masih perlu memastikan bahwa hak-hak klien kami tetap dilindungi. Kami akan terus memantau proses administrasi tanah ini, untuk memastikan bahwa mereka yang telah lama bermukim di tanah tersebut dapat memperoleh kepastian hukum dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.” TANTANGAN BERIKUTNYA: PERLINDUNGAN HAK ATAS TANAH DAN PENGURUSAN ADMINISTRASI Walaupun putusan pengadilan sudah memihak kepada para tergugat, tantangan berikutnya adalah memastikan hak-hak mereka atas tanah tetap diakui dan terlindungi dalam sistem administrasi pertanahan.
LKBH Maros menekankan pentingnya kelancaran dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM), agar status hukum tanah tersebut bisa diakui secara sah dan tidak ada lagi ketidakpastian yang mengancam masa depan para tergugat.
“Kami berharap agar proses pengurusan administrasi tanah ini berjalan dengan lancar, terutama di Lingkungan Pemerintah Setempat baik Tingkat kelurahan maupun kecamatan dan khususnya pihak-pihak Yang Berwewenang lainnya , sehingga hak-hak masyarakat dapat diakui secara sah dan mereka tidak lagi terancam kehilangan tempat tinggal.
Pemerintah setempat juga diharapkan dapat memberikan dukungan yang maksimal agar administrasi tanah ini bisa selesai tanpa hambatan,” tambah Muh. Iqram. MENJAGA KEADILAN DAN MEMPERKUAT AKSES HUKUM LKBH Maros terus berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam berbagai sengketa hukum, baik yang bersifat litigasi maupun non-litigasi.
Bantuan hukum yang diberikan bertujuan untuk memastikan bahwa semua warga, tanpa terkecuali, mendapatkan perlindungan hak yang sama di hadapan hukum. LKBH Maros berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya akses terhadap bantuan hukum yang dapat melindungi mereka dari potensi ketidakadilan.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras tim kami Bersama Tim advoked Senior M. Yunus SH MH & Alfian Palaguna SH, dan kami akan terus mendampingi masyarakat, khususnya dalam hal perlindungan hak atas tanah. Tanpa bantuan hukum yang memadai, banyak warga yang rentan terhadap potensi penggusuran dan ketidak pastian hukum,” tutup Muh. Iqram, S.H., M.H.