Liberalnews, Lampung – Penghujung Tahun 2018 jajaran Polres Lampung Timur menangkap para tersangka dalam kasus prostitusi anak di bawah umur yang diduga masih berstatus pelajar.
Kepada polisi, tersangka inisial PI (36) dan BA (21) mengaku telah menjalankan bisnis tersebut tersebut selama kurang lebih tiga bulan pada sedikitnya 3 orang anak.
Sesuai laporan akhir tahun yang dikeluarkan KPAI secara resmi, dan sangat memprihatinkan bahwa angka, korban prostitusi anak menempati angka tertinggi dalam kasus trafficking dan eksploitasi selama tahun 2018 yang mencapai 92 kasus. Ungkap Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Ai Maryati Solihah. Liberalnews.net
Dengan telah membongkar sindikat perdagangan orang (anak) korban menjadi apresiasi KPAI terhadap aparat Polres Lampung Timur yang membongkar prostitusi berbasis online tersebut sebagai kejahatan yang sangat serius. Tandasnya
KPAI juga memonitor kepolisian dalam melakukan pengembangan penyelidikan karena diduga berkorelasi dengan prostitusi di Kota Metro Lampung beberapa saat yang lalu.
Dugaan sindikat TPPO yang menyasar pelajar tersebut dapat dijerat oleh UU No 21 Tahun 2007 tentang PTPPO junto UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun maksimum.
Selain itu KPAI mendorong pemerintah daerah untuk menjalankan proses rehabilitasi bagi korban dengan tidak mengenyampingkan hak pendidikan korban agar tidak putus sekolah.
“Anak diberikan waktu untuk menjalankan proses hukum dengan tetap melindungi hak dasar/pendidikan anak-anak ini” Pinta Ai Maryati Solihah. Kamis (17/1/2019) liberalnews.net
Berdasarkan informasi di peroleh KPAI dari P2TP2A Propinsi Lampung bahwa saat ini anak-anak terindikasi dalam keadaan yang traumatis terutama kasusnya diketahui banyak orang. “takut tidak bisa sekolah lagi, malu dengan teman-temanya dan takut dengan orang tuanya”. Bebernya
KPAI juga menghimbau agar kasus ini mendapat perhatian sesuai ketentuan korban TPPPO dengan melindungi hak restitusi anak atas kerugian yang dialami. Ungkap Ai (*)