Liberalnews, Makassar – Kontestasi pilpres dan Caleg telah usai namun pengumuman Daftar Calon Terpilih anggota legislatif memang baru akan diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi pada Mei 2019 mendatang.
Diketahui bahwa tahap rekapitulasi perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan legislatif di beberapa Kabupaten/Kota sudah selesai dilakukan oleh masing-masing KPPS beserta perangkat lainnya.
Bersamaan dengan hal tersebut diatas pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau kepada calon anggota legislatif terpilih dalam pemilu legislatif 2019 untuk mulai melaporkan harta kekayaannya di LHKPN sesuai dengan
aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat.Sabtu (25/5/2019).
Dengan adanya himbauan ini agar kiranya dapat mengantisipasi potensi menumpuknya pelaporan menjelang batas akhir waktu pendataan harta kekayaan oleh para caleg terpilih yang telah di tentukan oleh pihak KPU pusat.
Agar di ketahui bersama oleh para caleg terpilih bahwa pada tanggal 22 – 29 Mei 2019 pelaporan LHKPN calon legislatif terpilih akan dipusatkan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Gedung KPK lama) Jl. HR Rasuna Said Kav C1, Jakarta Selatan. KPK akan membuka 20 meja layanan penerimaan LHKPN dengan jam operasional pukul 08.00 – 15.30 WIB.
Laporan dinyatakan lengkap dan akan di beri tanda terima setelah wajib lapor mengisi LHKPN secara online melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id dan melengkapi persyaratan lainnya yang ditetapkan, seperti surat kuasa dan lampiran lainnya. Adapun Tata cara pengisian dapat diunduh melalui www.elhkpn.kpk.go.id pada menu.
Jika kelak sampai batas akhir pendaftran kewajiban para caleg tidak di penuhi maka akan di kenakan sangsi tegas yang merujuk dari Pasal 37 Peraturan KPU No 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasal 84A Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.
Menurut laporan LHKPN saat ini untuk sektor legislatif maka total anggota DPR, DPD dan DPRD terpilih yang akan dilayani berjumlah sekitar 15.445 yang telah terdata yang semua tentu saja tetap mengacu ke otoritas pengumuman caleg terpilih yang ada pada KPU.(@).