SulselExpeience.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Hamzah Hamid Kembali menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Sosialisasi Perda ini dilangsungkan di Hotel Grand Himawan Jalan, pengayoman Rabu 25 Agustus 2021 yang merupakan angkatan ke X tahun 2021. Hadir sebagai narasumber, Bakhtiar, S.pd,M.pd.
Pada kesempatan itu Anggota Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional Hamzah Hamid mengatakan kepada warga bahwa Perda tentang minuman beralkohol (MINOL) ini sudah bukan lagi hal tabu. Sehingga bagaimana upaya melakukan keseimbangan agar kebebasan dalam menjalankan usaha miras tidak kebablasan ditengah masyarakat di daerah ini.
Lanjut dia, perda ini menjadi pekerjaan berat bagi pemerintah kota dalam hal penegak Perda dalam melakukan pengawasan sesuai regulasi yang diatur dalam perda tersebut.
“Perda terkait izin tempat penjualan minol ini di Kota Makassar ini telah diimplementasikan, terutama bagi pelaku usaha. Namun banyak ruang atau bagian yang bisa saja tidak mengena sehingga akan berdampak pada permasalahan sosial masyarakat. Sebab itulah diperlukan pengawasan secara terukur, dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya, “cetus Hamzah Hamid.