Makassar,Experience — Kota Makassar adalah kota bersejarah yang memiliki potensi budaya yang telah menempatkan diri sebagai kota destinasi manca negara, dimana salah obyek wisata di Makassar adalah beberapa bangunan bersejarah seperti Benteng Roterdam dan Mesium Kota Makassar dan beberapa makam yang menjadi bukti sejarah di Makassar diantaranya makam Pangeran Diponegoro, Raja-raja Tallo serta beberapa situr cagar budaya yang perlu dilestarikan dan dipertahankan.
Hal ini diungkapkan Anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid saat
membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya, di Hotel Tree, Jalan Pandang Raya, Sabtu (12/8/2023).
Sosialisasi Perda ini sangat penting, mengingat masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya regulasi yang mengatur tentang pelestarian cagar budaya di Kota Makassar. Apalagi, Kota Makassar merupakan salah satu daerah yang memiliki sejarah panjang. Tak sedikit cagar budaya yang dimiliki sehingga kita perlu mengambil peran menjaga pelestarian cagar budaya di Kota Makassar,” kata Hamzah Hamid.Karenanya, Hamzah Hamid mengajak peserta sosialisasi untuk bersama-sama menyimak dengan baik pemaparan kedua narasumber agar regulasi Perda ini dapat dipahami secara luas sehingga nantinya dapat diterapkan ditengah masyarakat.
“Cagar budaya yang di Kota Makassar merupakan bukti sejarah yang wajib kita jaga pelestariannya. Semua cagar budaya ini tidak bisa dirubah. Karena ini adalah warisan yang harus dijaga dan dilestarikan,” tandasnya.(**)