MAROS, Experience – Pelaksanaan program Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dipusatkan di Lapangan Pallantikang, Kabupaten Maros, kini tengah menuai sorotan tajam. Program yang seharusnya menjadi oase bagi masyarakat di tengah fluktuasi harga pangan, justru dituding keluar dari koridor aturan yang berlaku.
Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Investigasi Penyalahgunaan Fasilitas Negara (LSM KIPFA) secara terbuka menantang Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan program strategis tersebut.
Tudingan Pelanggaran Perpres dan Potensi Kerugian
Ketua LSM KIPFA mensinyalir adanya ketidakberesan dalam teknis pelaksanaan GPM di lingkup Dinas Pertanian Kabupaten Maros. Pihaknya menduga kuat adanya pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan utama program stabilisasi harga pangan ini.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum untuk turun tangan. Jangan hanya melihat selisih keuntungan yang tampak kecil di permukaan, karena jika diakumulasikan dengan volume komoditas yang besar, nilainya bisa sangat fantastis. Ini menyangkut hak masyarakat luas dan fasilitas negara,” tegas perwakilan LSM KIPFA kepada awak media.
Kadis Pertanian Maros Angkat Bicara
Menanggapi tudingan miring tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros, Jamaluddin, memberikan klarifikasi resmi.
Ia membantah adanya unsur kesengajaan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok dengan melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menurut Jamaluddin, dinamika harga yang terjadi di Lapangan Pallantikang dipicu oleh kendala teknis di lapangan, yakni ketersediaan uang pecahan kecil (uang kembalian).
“Awal kami buka kegiatan itu, semua penjual sudah disiapkan uang kecil Rp500. Namun karena stok uang kecil habis, maka dijual dengan harga tersebut atas kesepakatan pembeli,” jelas Jamaluddin saat dikonfirmasi.
Ia menekankan bahwa pihaknya tetap mengacu pada HET jika konsumen memiliki uang pas atau uang pecahan kecil tersedia.
“Kalau konsumennya punya uang kecil, kita jual sesuai harga HET. Namun karena kondisi di lapangan konsumen tidak punya uang kecil, jadi mereka sepakat dengan harga tersebut. Jadi ini murni kesepakatan,” tambahnya.
Analisis Redaksi:
Meski alasan “uang kembalian” menjadi pembelaan dari pihak dinas, LSM KIPFA tetap mendesak transparansi penuh mengingat GPM adalah instrumen negara untuk menjaga keterjangkauan harga bagi rakyat kecil.
Publik kini menanti apakah APH akan merespons tantangan LSM KIPFA untuk melakukan audit terhadap realisasi anggaran dan teknis penjualan di lapangan.(*)
Editor//Experience//Online//Hasim.








