20.488 Peserta PBI JK di Maros Dinonaktifkan 70 Jiwa Berhasil Reaktivasi dalam Tiga Hari

MAROS, Experience – Kebijakan pemutakhiran data kemiskinan dari Kementerian Sosial RI berdampak signifikan di Kabupaten Maros. Sebanyak 20.488 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) resmi dinonaktifkan per periode Februari 2026.

 

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros, A. Zulkifli Riswan Akbar, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretariat Jenderal Kemensos RI Nomor 478/1/DI.00/2/2026.

Penonaktifan ini menyasar warga yang berada di desil 0 serta desil 6 hingga 10, untuk kemudian digantikan oleh masyarakat yang berada di desil 1 sampai 5.

Update Reaktivasi: 70 Jiwa Kembali Tercover
Meski terjadi penonaktifan massal, Pemkab Maros bergerak cepat memberikan solusi bagi warga yang sangat membutuhkan. Tercatat sejak tanggal 9 Februari 2025, sebanyak 70 jiwa telah berhasil diaktifkan kembali status kepesertaannya melalui proses reaktivasi.

Bacaan Lainnya

“Hingga saat ini, sudah ada 70 jiwa yang berhasil kami aktifkan kembali. Ini adalah mereka yang masuk dalam kriteria prioritas darurat dan telah diverifikasi,” ujar A. Zulkifli.

Mekanisme Reaktivasi dan Syarat Utama
Kadinsos menekankan bahwa reaktivasi tidak dilakukan secara otomatis untuk semua orang, melainkan melalui mekanisme bersyarat:
* Prioritas Darurat: Diperuntukkan bagi warga dengan penyakit kronis, katastropik, atau kondisi medis darurat.
* Verifikasi Desa/Kelurahan: Warga wajib masuk kategori miskin atau rentan miskin yang dibuktikan dengan validasi dari pemerintah setempat.

* Aplikasi SIKS-NG: Proses pengusulan dilakukan secara digital melalui operator kabupaten pada sub menu Reaktivasi PBI JK.
Imbauan Bagi Warga
Selain masalah desil, salah satu penyebab non-aktifnya kepesertaan adalah masalah administrasi kependudukan. Oleh karena itu, Dinsos Maros mengimbau warga yang NIK-nya belum aktif agar segera melakukan perekaman KTP-el di Disdukcapil.

“Kami ingatkan juga kepada operator PUSKESOS di desa dan kelurahan untuk disiplin melakukan pemutakhiran data.

Jika dalam dua periode tidak ada pembaruan, kepesertaan akan dihapus secara permanen oleh sistem,” tegasnya.(*)

Editor//Experience//Online//Hasim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan