GPM Maros Jadi Sorotan LSM KIPFA Tantang APH Selidiki Dugaan Pelanggaran Perpres

MAROS, Experience – Pelaksanaan program Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dipusatkan di Lapangan Pallantikang, Kabupaten Maros, kini tengah menuai sorotan tajam. Program yang seharusnya menjadi oase bagi masyarakat di tengah fluktuasi harga pangan menjelang Ramadan 1447 H, justru dituding keluar dari koridor aturan yang berlaku.

 

Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Investigasi Penyalahgunaan Fasilitas Negara (LSM KIPFA) secara terbuka menantang Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan program strategis tersebut.

LSM KIPFA mensinyalir adanya ketidakberesan dalam teknis pelaksanaan GPM di lingkup Dinas Pertanian Kabupaten Maros. Pihaknya menduga kuat adanya pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan utama program stabilisasi harga pangan ini.

“Kami meminta Aparat Penegak Hukum untuk turun tangan. Jangan hanya melihat selisih keuntungan yang tampak kecil di permukaan, karena jika diakumulasikan dengan volume komoditas yang besar, nilainya bisa sangat fantastis. Ini menyangkut hak masyarakat luas dan fasilitas negara,” tegas Malik perwakilan LSM KIPFA.

Bacaan Lainnya

Ironi “Pasar Murah” yang Lebih Mahal dari Pasar Tradisional
Fakta di lapangan menunjukkan sebuah ironi besar. Berdasarkan pantauan pada Selasa (10/02/2026), harga komoditas yang dijajakan di stand resmi Dinas Pertanian justru Harganya naik , melampaui harga eceran di pasar tradisional maupun toko kelontong biasa.

Warga yang datang dengan harapan meringankan beban ekonomi justru harus gigit jari. “Ini judulnya saja Pasar Murah, tapi harganya mencekik. Kami datang berharap lebih murah seribu atau dua ribu, ternyata malah lebih mahal. Ini mau bantu rakyat atau cari untung?” keluh salah seorang warga.

 

Menanggapi tudingan miring tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros, Jamaluddin, memberikan klarifikasi resmi. Ia membantah adanya unsur kesengajaan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok dengan melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

 

Menurut Jamaluddin, dinamika harga yang terjadi dipicu oleh kendala teknis di lapangan, yakni ketersediaan uang pecahan kecil (uang kembalian).

* Klaim Kesepakatan: Jamaluddin berdalih bahwa harga tersebut naik karena stok uang Rp500 habis, sehingga terjadi “kesepakatan” harga dengan pembeli.

* Syarat HET: Ia menekankan bahwa harga sesuai HET tetap berlaku jika konsumen memiliki uang pas. “Kalau konsumen punya uang kecil, kita jual sesuai HET. Jadi ini murni kesepakatan karena kondisi lapangan,” tambahnya.

Sorotan Hukum dan Perlindungan Konsumen
Meski beralasan “kesepakatan”, praktik menaikkan harga atau tidak memberikan kembalian yang sesuai sejatinya bersinggungan dengan ranah hukum.

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha (termasuk instansi pemerintah yang melakukan transaksi) wajib menyediakan uang kembalian.

Poin Krusial Pelanggaran:
* Pelanggaran Hukum: Menaikkan harga karena alasan teknis recehan adalah pelanggaran serius.

* Sanksi Pidana: Pelaku yang memaksa praktik ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga satu tahun.

* Catatan Merah: Ketidaksesuaian harga ini menjadi rapor merah bagi Bidang Ketahanan Pangan Dinas Pertanian Maros.

Publik kini menanti keberanian APH untuk merespons tantangan LSM KIPFA guna melakukan audit terhadap realisasi anggaran dan teknis penjualan di lapangan agar program negara di Butta Salewangang ini tidak sekadar menjadi seremonial yang merugikan rakyat kecil.(*)

Editor//Experience//Online//Hasim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan