Legislator Makassar HM Yunus Sosper Perda No.7 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Kesehatan Kepada Masyarakat

Experience.com, Makassar : Anggota DPRD Kota Makassar dari HM Yunus HJ melaksanakan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundang-undangan Tahun Anggaran 2021, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Kesehatan di Hotel Almadera Makassar, Selasa 21/9/21.

Hadir sebagai pembicara dalam sosper ini, dari pihak kesehatan dr.Ahmad Asvarie, dr.Nursaida Sirajuddin, juga hadir H.Syamsuddin Gani, serta diikuti puluhan peserta dari unsur masyarakat daerah pemilihan Dapil II meliputi Kacamatan Kepulauan Sangkarrang, Wajo, Bontoala, Ujung Tanah, dan Kecamatan Tallo.

Pada kesempatan itu Legislator DPRD Makassar HM Yunus HJ menjelaskan perda ini lahir pada tahun 2009 tentang pentingnya sosialisasi perda tentang pelayanan kesehatan, agar masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya.

“Akses pelayanan kesehatan masyarakat sangat penting terlebih pada masa pandemi seperti ini,” kata HM.Yunus.

Namun, Legislator partai Hanura ini menuturkan Perda Nomor 7 Tahun 2009 telah kembali direvisi. Pasalnya pada isi perda ini sudah ada aturan-aturan yang mestinya sudah diperbaharui.

“Dalam kondisi kondisi sekarang, mestinya perda ini telah direvisi apalagi sekarang ini berada pada masa pandemi, “ucapnya.

Legislator tiga priode ini kembali mengingatkan kepada masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan agar masyarakat terjaga dari pandemi covid-19 ini. Dan paling penting Makassar keluar dari pandemi agar perekonomian kembali normal.

Sementara pihak dari Akademisi dr.Ahmad Asvarie mengatakan bahwa hadirnya perda ini tentu masyarakat jika ingin melakukan pemeriksaan harus di Puskesmas dulu.

‘Namun jikalau dianggap butuh penangnan serius maka pihak Puskesmas akan merujuk ke RSUD. ” Ujarnya

Di Puskesmas kita sekarang sudah ada dokter spesialis jadi tidak mesti langsung ke rumah sakit, apalagi kalau sakit-sakit biasa saja,”pungkasnya.

 

 

 

(U Dg Nai)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan