Experience, Makassar – Legislator Sulsel dari Fraksi Demokrat, Andi Januar Jaury Dharwis menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang berlangsung di Kafe Ombak Jalan Penghibur Makassar ini, dihadiri ratusan masyarakat yang didominasi kalangan mahasiswa yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Makassar, Sabtu (2/11/2019). Sulselexperience.com
Andi Januar mengatakan semakin banyaknya wisatawan domestik maupun mancanegara tentunya berpengaruh bagi perkembangan kepariwisataan di Sulawesi Selatan. Dia berharap pemerintah daerah jeli dalam memperhatikan pengembangan di bidang kepariwisataan tersebut.
“Supervisi dan sosialisasi Perda No.1/2011 sebaiknya harus terus dilakukan ke masyarakat agar segala aspek yang menjadi tradisi dan aktifitas masyarakat tidak terganggu dengan adanya aktifitas promosi daerah yang belum mampu sepenuhnya melibatkan dan menggerakkan ekonomi masyarakat,” kata dia.
Hal sama juga dikeluhkan mahasiswa asal Tombolok Pao, Ichsan Azis yang mengkritisi adanya kegiatan atau even daerah yang justru menghambat aktifitas ekonomi warga. “Kami yang berdomisili di sekitar Malino baru-baru ini justru dirugikan adanya even promosi yang dilakukan pemerintah setempat,” keluhnya.
Dia mengaku even promosi yang bertajuk Beatiful Malino dinilai tidak memberikan nilai tambah bagi warga yang berdomisili di area pelaksanaan even tersebut. “Semua akses distribusi hasil bumi terhambat. Kami tak bisa melakukan apa-apa selama pelaksanaan even ini berlangsung,” ucapnya.
Dia berharap melalui regulasi Perda No.1/2011 ini bisa memberikan ruang bagi masyarakat bisa memperoleh manfaat dari aktifitas promosi potensi kepariwisataan daerah. “Mungkin ini bisa jadi catatan dewan bagaimana agar kegiatan kepariwisataan daerah. Manfaatnya bisa dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Sulawesi Selatan Hendra Nick Arthur mengatakan pelaksanaan even promosi daerah selama ini dianggap gagal jika pelaksanaannya tidak melibatkan masyarakat sekitar.
“Ini yang perlu menjadi catatan dewan. Adanya ego sektoral pemda setempat telah menyebabkan warga menjadi korban ketika ego masing-masing daerah fokus pada prestise atau pencitraan daerah tanpa manajemen pemberdayaan masyarakat sekitar dalam mengelola potensi kepariwisataan daerah mereka,” ungkapnya.
Perda No.1/2011 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Sulawesi Selatan, lanjutnya dinilai belum secara detail mengatur aktifitas pemerintah Kabupaten/kota dalam mengemas produk wisata yang telah menjadi potensi masyarakat sekitarnya.
Dia mengusulkan agar dewan bisa menggunakan hak inisiatif melakukan perubahan produk hukum daerah khususnya Perda No.1/2011 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Sulawesi Selatan.
“Pelaksanaan kegiatan kepariwisataan sudah tidak mampu diakomodir dalam Perda No.1/2011. Kita lihat saja kewenangan pemerintah dalam menetapkan standarisasi promosi tidak diatur dalam produk hukum ini. Belum lagi pendekatan digital promotion yang menjadi tuntutan era revolusi digital 4.0 belum diatur dalam produk hukum ini,” tutupnya. (*)