Selagi.id, Makassar – Pelaku penodongan dengan senjata tajam yang terjadi pada Lukman dan Dewi, dalam wilayah hukum Polsek Barombong Masih bebas berkeliaran.
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan bernomor : STPL/92/IX/2017/SEK BRB, menerangkan bahwa pada senin 18 September 2017 yang menerangkan telah datang seorang pelapor Lukman (24thn) alamat, Gusung Sarombe.
Adapun kedatangan Lukman tersebut di Mapolsek Barombong guna melaporkan kejadian penodongan/pembegalan terhadap dirinya (Lukman) yang terjadi 17 September 2017 lalu, saat berboncengan bersama teman perempuannya Dewi. Selagi.id. Jum’at (20/10/2017).
disaat tersebut datanglah pelaku bersama rekannya dan langsung melakukan penodongan menggunakan sebilah parang dan mengacungkan je bagian perut korban. Ungkap Lukman.
Lanjut menurut dia (Lukman) para pelaku tersebut langsung kabur dan tidak sempat mengambil barang milik korban lantaran salah satu diantara korban mengenali pelaku begal.
Adapun pelaku yang di kenali Lukman adalah mereka diantranya bernama Mamal dan Bur yang saat bersamaan ketika hendak meminta semua barang berharga Lukman, para pelaku pun melihat wajah Lukman.
“katte sa’ribattang pammopporangan tena ku issengki” kata pelaku dalam dialeg bahasa makassar. Ungkap Lukman pada selagi.id.
Namun menurut Lukman adalah sebuah kekecewaan terhadap pihak aparat Polsek Barombong yang telah membebaskan tersangka berkeliaran.
“saya tahu Mamal bebas lantaran pada waktu itu saya melihat Mamal asyik memonton pertandingan bola cup 6 di Gusun Sarombe. Kelurahan Benteng Somba Opu. Kab Gowa. (/*)