OPINI: Jika Anakmu Ditangkap Tanpa Status Hukum, Masihkah Kamu Diam?

Oleh: Farid Mamma, SH, MH

BAYANGKAN satu malam, anak, adik, atau suami Anda dijemput oleh orang yang bukan aparat berseragam. Tanpa surat. Tanpa status hukum. Tidak dibawa ke kantor polisi, tapi langsung dikirim ke luar kota, diantar oleh orang sipil. Bahkan oleh pengacara dari pihak yang sedang berselisih hukum dengan keluargamu.

Apa yang Anda rasakan?

Panik? Takut? Marah?

Itulah yang dirasakan oleh banyak keluarga di negeri ini ketika sistem hukum yang mestinya melindungi, justru dijalankan oleh mereka yang menyalahgunakannya. Saya menulis ini bukan sekadar sebagai praktisi hukum, tapi sebagai manusia yang juga memiliki keluarga. Sebagai ayah, sebagai anak, sebagai bagian dari masyarakat yang mendambakan keadilan ditegakkan dengan cara yang adil.

Bacaan Lainnya

Di Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan, saya mencatat satu peristiwa yang sangat menyayat nurani. Seorang warga bernama Andi Asri, pegawai BUMN, dijemput oleh aparat tanpa surat perintah. Ia tidak langsung dibawa ke kantor polisi, tapi diserahkan kepada seorang pengacara dan beberapa warga sipil lainnya untuk dibawa ke luar kota, dari Majene ke Makassar.

Laporan polisi belum ada. Status hukumnya belum jelas. Namun ia telah dibawa, diperiksa, dan selama dua hari diperlakukan layaknya tersangka. Padahal secara hukum, ia belum pernah ditetapkan sebagai tersangka saat penangkapan itu terjadi.

Pertanyaan saya sederhana,  bagaimana jika itu terjadi pada keluarga Anda?

Penegakan hukum adalah tugas negara. Ada prosedur. Ada aturan. Ada batas kewenangan. Ketika warga sipil termasuk seorang pengacara ikut melakukan penangkapan, tanpa dasar hukum, maka bukan hanya hukum yang dilanggar. Martabat kemanusiaan juga diinjak.

Ini bukan soal teknis administrasi. Ini soal kebebasan orang yang bisa dirampas hanya karena ada yang punya kedekatan dengan aparat. Saat sipil ikut menjalankan hukum secara paksa tanpa dasar, maka negara telah membuka pintu bagi kekacauan sipil berjubah hukum.

Saya ulangi, ini bukan bantuan hukum. Ini kejahatan hukum.

Sebagai Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan, saya melihat ini bukan kasus tunggal. Ini pola. Dan pola ini berbahaya. Ketika ada pembiaran, maka besok siapa saja bisa mengalami hal yang sama. Bisa anak tetangga, bisa keponakanmu, bisa adikmu. Dan ketika itu terjadi, sudah tidak ada lagi hukum yang bisa menolong.

Karena hukum telah dikudeta oleh kekuasaan informal, oleh koneksi, tekanan, dan persekongkolan diam-diam.

Saya percaya, masih banyak aparat yang baik. Masih banyak penegak hukum yang tegak lurus. Tapi mereka pun akan lumpuh jika sistem membiarkan pelanggaran demi pelanggaran dibiarkan tanpa teguran, apalagi tanpa sanksi.

Kami telah menyurati Polda Sulbar dan Polda Sulsel. Kami akan melaporkan oknum pengacara ke organisasi advokat. Kami akan mendorong pengawasan internal dan eksternal atas aparat yang terlibat.

Namun perjuangan ini tidak cukup jika hanya dilakukan oleh pengacara atau lembaga kajian seperti kami. Masyarakat juga harus ikut bersuara.

Kalau kamu masih berpikir “ini bukan urusan saya,” maka suatu hari kamu akan tahu, betapa mahal harga dari diam dan pembiaran.

Jangan tunggu sampai anakmu yang dijemput tengah malam. Jangan tunggu sampai saudaramu yang dibawa orang tak berseragam ke tempat yang kamu tak tahu.

Hukum bukan milik penguasa. Hukum adalah benteng terakhir kita sebagai warga negara. Mari sama-sama menjaganya. (*nck)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan