Oleh: Farid Mamma, S.H., M.H.
Direktur PUKAT Sulsel
DI pelosok Biringbulu, Kabupaten Gowa, seorang perempuan tua bernama Nurhayati Dg Kamma berjuang melawan sunyi bukan hanya karena usianya yang telah renta, tetapi karena harapannya pada hukum perlahan-lahan ikut ditebang, sebagaimana pohon sukun miliknya yang kini tinggal tunggul.
Lahir pada 12 Desember 1954, Ibu Nurhayati bukan siapa-siapa di mata aparat. Ia bukan pejabat, bukan orang berpengaruh, dan bukan pula tokoh yang pandai bersuara keras di ruang-ruang kekuasaan. Tetapi ia adalah simbol dari jutaan rakyat biasa yang hidup bergantung pada hasil bumi. Pohon sukun yang ditebang tanpa izinnya adalah pohon kehidupan, yang setiap dua tahun memberi harapan dalam bentuk panen dan pendapatan.
Namun yang terjadi sungguh menyakitkan. Saat ia melapor pada 12 Desember 2024 tentang tindakan penebangan sepihak oleh seseorang berinisial SDS, bukan perlindungan yang ia dapatkan. Ia justru dihadapkan pada perubahan klasifikasi perkara yang aneh, dari pengrusakan menjadi pencurian, dan kemudian diturunkan lagi menjadi Tindak Pidana Ringan (tipiring). Padahal, pohon itu miliknya. Pelaku tidak punya izin, dampaknya bukan kecil.
Kasus ini adalah potret nyata bagaimana hukum kehilangan nurani. Betapa mudahnya aparat mereduksi penderitaan rakyat hanya karena persoalan dianggap remeh secara administratif. Padahal, dalam hukum, bukan besarnya kerugian yang menentukan bobot keadilan, tetapi pelanggaran atas hak asasi seseorang.
PUKAT Sulawesi Selatan memandang peristiwa ini bukan hanya tentang satu pohon sukun. Ini tentang bagaimana sistem hukum bisa dengan mudah berpaling dari orang kecil. Ini tentang bagaimana proses hukum yang mestinya jadi tumpuan, justru melukai martabat mereka yang datang berharap pada keadilan.
Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 55 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum semuanya seharusnya relevan dan cukup untuk menindak pelaku secara serius. Tetapi mengapa tidak digunakan?
Kami khawatir, jika perkara seperti ini dibiarkan begitu saja, akan semakin banyak ibu Nurhayati lain yang kehilangan keberanian untuk mengadu. Semakin banyak ketidakadilan yang dibungkam dalam administrasi hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Karena itu, kami mendesak gelar perkara ulang di tingkat Polres Gowa, dengan pendekatan yang objektif, transparan, dan berlandaskan rasa keadilan. Kami juga membuka opsi untuk membawa kasus ini ke Ombudsman dan Divisi Propam Polri, jika aparat di tingkat bawah tetap menutup mata atas penderitaan seorang warga tua yang haknya telah dilanggar secara terang-terangan.
Hukum harusnya hidup, berjiwa, dan melindungi. Bukan sekadar pasal-pasal kaku yang bisa dibengkokkan oleh tafsir birokrasi.
Jika satu pohon produktif yang ditebang secara semena-mena dianggap bukan pelanggaran serius, maka yang ditebang bukan hanya batang kayu, melainkan harapan rakyat kecil terhadap hukum yang adil. (*/)








